SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas PUPR Untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi

Redaksi - 25 April 2024 | 19:04 - Dibaca 546 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas PUPR Untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa kontruksi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Kamis (25/04/2024). (Foto : BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (25/4/2024).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Madiun ini tujuannya untuk edukasi terkait PP Nomor 44 Tahun 2015.

PP tersebut menyebutkan bahwa perusahaan selaku pemberi kerja termasuk yang bergerak dalam bidang jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan jaminan sosial tersebut sangat penting bagi pekerja jasa kontruksi, mengingat pekerjaan mereka beresiko tinggi, rawan terjadi kecelakaan kerja, bahkan hingga mengakibatkan mereka sampai meninggal dunia," kata Anwar.

"Karena itu, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja jasa konstruksi agar dalam bekerja mereka merasa nyaman, dan keluarganya di rumah juga merasa tenang," tandasnya.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman pada penyedia jasa konstruksi agar mengetahui alur pendaftaran yang benar dan tepat sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2021.

Menurutnya, untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kontruksi memang beda cara menghitungnya. Besaran nominal iuran yang dibayarkan harus berdasarkan nilai kontrak atau nilai proyek.

"Jadi tidak dipungut per orang per bulan, tetapi ditetapkan berdasarkan perhitungan prosentase nilai proyek, sehingga pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama periode proyek berjalan sesuai SPK," jelas Anwar.

Untuk perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja proyek jasa kontruksi, penyedia jasa konstruksi diminta menyertakan upah pekerja proyek, karena hal ini berkaitan dengan nilai Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat.

"Laporan upah juga menentukan jumlah santunan bilamana pekerja mengalami resiko meninggal dunia. Karena, santunan yang akan diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya dihitung dari upah pekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.

Melalui sosialisasi ini Anwar berharap jumlah proyek maupun pekerja jasa konstruksi yang didaftarkan perusahaan jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan.

Karena, menurutnya perusahaan jasa konstruksi atau kontraktor juga wajib mendaftarkan pekerja proyek yang bersumber pada dana swasta dan perseorangan. "Jadi tidak hanya proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan dari dana Internasional saja," ujar Anwar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV