SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan - Pemkab Tuban Rakor Perlindungan Pekerja Rentan

Redaksi - 29 April 2024 | 13:04 - Dibaca 464 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan - Pemkab Tuban Rakor Perlindungan Pekerja Rentan
Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tuban untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Tuban. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban belum lama ini gelar rapat koordinasi di Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani dan pekerja rentan.

Rakor ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban Endro Budi Sulistyo, dihadiri Plt. Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani, dan diikuti beberapa OPD teknis serta seluruh Camat se-Kabupaten Tuban.

Endro mengatakan, rakor ini digelar dengan tujuan untuk memberi perlindungan para pekerja rentan di Kabupaten Tuban. "Harapannya ke depan perlindungan pekerja rentan yang diberikan Pemda dapat menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tuban," ucapnya.

Plt. Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, saat ini Kabupaten Tuban mendapatkan prioritas dari Bupati Tuban dalam mengembangkan program yang memberi manfaat bagi masyarakat khususnya untuk buruh tani dan pekerja rentan.

“Dengan program ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban sudah mendapat data 20 ribu pekerja, dan yang telah kita sosialisasi pada tahun 2023 ada 12.779 pekerja, kemudian sekarang pada tahun 2024 ini kita tambah 7.221 pekerja, sehingga saat ini menjadi 20 ribu pekerja rentan yang menjadi prioritas utama, yakni petani tembakau, karena mayoritas dana ini memang kita ambilkan dari dana subsidi bagi hasil cukai," ujar Rohman.

"Tentunya program ini akan memberi manfaat bagi pekerja rentan seperti nelayan, tukang becak, tukang batu, buruh tani. Mereka akan mendapatkan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tambah pejabat yang juga Kepala Disdukcapil Tuban ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Riza Chaerani mengatakan, program ini akan memberi manfaat bagi pekerja rentan seperti nelayan, tukang becak, tukang batu, buruh tani dan pekerja mandiri yang berpenghasilan pas-pasan.

"Mereka akan mendapatkan perlindungan program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana ketika mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh dan tanpa batas ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia diberikan santunan Rp 42 juta," paparnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam upaya implementasi Inpres 2/2021, yaitu memberikan perlindungan pada pekerja rentan. 

Edi menambahkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini juga melindungi pekerja-pekerja di sektor informal seperti tukang ojek, pedagang, petani dan lain-lain, sehingga nantinya risiko-risiko atas pekerjaan yang timbul menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV