SUARA INDONESIA

Babak Baru Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejaksaan Periksa Kadis PMD Kampar sebagai Saksi

Yudha Pratama - 22 April 2024 | 23:04 - Dibaca 595 kali
News Babak Baru Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejaksaan Periksa Kadis PMD Kampar sebagai Saksi
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius ketika melakukan penggeledahan dalam perkara tanah Desa Indra Sakti. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, memeriksa lima saksi dalam perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau. Pemeriksaan itu setelah Kejari menggeledah tiga lokasi di Kecamatan Tapung.

"Hari ini sebenarnya ada enam saksi yang kita periksa. Namun ada satu orang berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Senin (22/4/2024) malam.

Meski demikian, Kejari akan melakukan verifikasi atas informasi meninggalnya kades yang menjabat pada tahun 2015 atas nama Sugiarto tersebut, yakni dengan surat kematian.

Dia mengatakan, kelima saksi yang diperiksa itu memang sudah diagendakan sebelumnya. Menurutnya, pemeriksaan itu penting dilakukan untuk mengambil seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara ini. "Para saksi ini memang sudah diagendakan pemeriksaan pada hari Senin ini," ucapnya.

Martha juga mengemukakan siapa saja yang telah diperiksa oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kampar. Ia mengaku, pemeriksaan akan dilakukan secara berkala.

"Jadi yang diperiksa itu yakni, Alizar selaku staf bidang pemerintahan Camat Tapung, Suyanto selaku Sekdes Indra Sakti, Supar selaku Ketua BPD Indra Sakti, Matias Selaku Ketua BPD Indra Sakti Tahun 2015. Lalu, Lukmansyah Badoe selaku Kadis PMD Kampar," sebutnya.

Di sisi lain, Martha membeberkan alasan yang mendasari kenapa Kadis PMD layak diperiksa. Kata dia, keterangan Kadis PMD diperlukan terkait dengan inventarisasi tanah kas desa dan fasilitas umum yang belum diinventarisasi oleh desa.

"Sejauh ini bagaimana peranan dari PMD untuk melaksanakan inventaris tersebut dan ternyata memang dibenarkan oleh kepala dinas bahwa sampai detik ini tanah fasilitas umum dan kas desa di Desa Indra Sakti tersebut belum terinventarisasi yang dibuktikan dengan tidak masuknya inventaris tersebut di aplikasi Sipades," jelasnya.

Disinggung soal pemeriksaan selanjutnya, Martha tak menampik perihal itu. Ia mengaku akan memanggil sejumlah pihak yang belum pernah dimintai keterangan. "Pemeriksan tidak sampai di sini, kami akan mengembangkan hingga memanggil pihak-pihak terkait," pungkas dia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV