SUARA INDONESIA

Sudah Bunuh Enam Badak, Jaringan Pemburu dan Pembeli Cula Asal Surabaya Ditangkap

Aris Danu - 27 April 2024 | 08:04 - Dibaca 466 kali
News Sudah Bunuh Enam Badak, Jaringan Pemburu dan Pembeli Cula Asal Surabaya Ditangkap
Polda Banten menangkap pelaku pemburu badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten. (Foto: Istimewa)

BANTEN, SUARA INDONESIA - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pemburu Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku sudah membunuh enam badak sejak berburu pada 2020.

Sebagai informasi, Badak Jawa di Ujung Kulon merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena keberadaannya sudah hampir punah.

Dalam operasi penangkapan, aparat mengamankan dua orang pelaku berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

"Untuk peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak dari hasil perburuan pelaku berinisial N. Sedangkan WY pembelinya," kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

Dian membeberkan, pelaku YP berhasil ditangkap pada Minggu (17/3/2024) tanpa perlawanan di tempat kostnya di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Sedangkan WY ditangkap pada Selasa (23/4/2024) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.

Sebelumnya, aparat sudah lebih dulu menangkap pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (26/11/2023). Dari N, polisi mendapat petunjuk soal tersangka YP dan WY.

"Merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Banten. Saat ini, perkara terhadap N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," bebernya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang kepada polisi. Dalam laporannya, disebutkan bahwa para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.

"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," urainya.

Usai mengantongi identifikasi para pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pemburu yakni N dan perburuan Badak Jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain.

"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," bebernya.

Dari keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.

"Culanya dijual dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp 5 juta sisanya disetorkan ke N," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV