SUARA INDONESIA

Menelusuri Jejak Gelap BUMD Sumber Daya Bangkalan, Hanya Jadi Sarang Korupsi?

Moh.Ridwan - 29 April 2024 | 17:04 - Dibaca 790 kali
News Menelusuri Jejak Gelap BUMD Sumber Daya Bangkalan, Hanya Jadi Sarang Korupsi?
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bangkalan. Kini, namanya sudah diganti PT Perseroda Sumber Daya. Perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang penjualan kebutuhan ATK perkantoran Pemkab Bangkalan.

Berkembang menjadi perusahaan yang bergerak di bidang suplai migas bekerjasama dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang menyebabkan perusahaan ini tersandung kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, bergerak di bidang bisnis lainnya, melalui kerjasama dan penyertaan modal dengan perusahaan swasta.

Sejatinya, PD Sumber Daya merupakan perusahan yang berpotensi menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pemerintah daerah melalui 'core' bisnis yang dijalaninya. Akan tetapi, perusahaan plat merah tersebut tak lagi menyetorkan PAD. Justru, perusahaan terlibat skandal korupsi terbesar di Bangkalan pada era bupati Makmun Ibnu Fuad yang melibatkan mantan bupati RKH Fuad Amin (Alm).

Belakangan terakhir, di masa pemerintahan bupati R Abd Latif Amin rupanya keberadaan PD Sumber Daya tak sepenuhnya terlepas dari persoalan. Seolah menjadi sarang korupsi, PD Sumber Daya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Meskipun akhirnya, Abd Latif menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus lelang jabatan, bukan kasus bersumber dari BUMD. Namun, di masa kepemimpinannya BUMD tengah bermasalah hingga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih, memantik perhatian KPK karena dilaporkan langsung oleh masyarakat.

Awalnya, pascakontrak kerjasama dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) dilakukan pada 2007, BUMD PD Sumber Daya rupanya tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bangkalan selama lima tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan 2013 menyebutkan, tahun 2008 sampai 2012 tidak ada setoran untuk PAD dari BUMD PD Sumber Daya.

Padahal, sebelumnya setoran PAD dari BUMD tersebut selalu ada, meskipun dengan jumlah kecil. Pada 2001 menyetorkan Rp 2 juta. Kemudian berurutan, tahun 2002 setor Rp 4 juta, 2003 setor Rp 4,5 juta, 2004 setor Rp 10 juta, dan 2005 setor Rp 20 juta.

Kemudian pada 2006 setor Rp 30 juta dan 2007 setor Rp 7,5 juta. Setelah itu, tidak tercatat PD Sumber Daya menyetorkan ke PAD lagi. Baru pada tahun 2013, PD Sumber Daya memberikan setoran kembali ke PAD sebesar Rp15.881.598.042.

Tidak tahu secara pasti alasan BUMD ini tidak lagi setor PAD selama lima tahun. Padahal, saat itu sudah melakukan kontrak kerjasama dengan PT MKS terkait suplai migas.

Seharusnya, BUMD diwajibkan menyetor pada PAD maksimal 60 persen dari nilai keuntungan atau deviden. Sedangkan 40 persennya untuk penambahan modal pada BUMD itu sendiri agar perusahaan semakin sehat.

Setelah tersandung kasus pada tahun 2014, PD Sumber Daya kembali mati suri. Kasus yang membelit mantan bupati Fuad Amin turut menyeret PD Sumber Daya sebagai perusahaan yang bekerja sama dengan PT MKS dalam hal suplai migas.

Setelah kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai tahun 2014 sampai 2019 perusahaan tersebut dinyatakan bermasalah dan tak lagi menyetorkan PAD.

Meskipun, pada 2017 KPK melakukan pengembalian aset ke perusahaan ini mencapai Rp 59 miliar. Aset itu didapat dari penyitaan harta Fuad Amin, karena terbukti bersumber dari PD Sumber Daya.

Kemudian pada tahun 2020, PD Sumber Daya menyetor kembali PAD ke Pemkab Bangkalan kurang lebih Rp 10 miliar dengan kegiatan bisnis yang dijalaninya melalui kerjasama dengan perusahaan dagang.

"Karena beberapa tahun tidak menyetorkan PAD. Barulah tahun 2020 kembali menyetor PAD," kata Kabag Perekonomian Setda Bangkalan, Zainal Alim.

Setelah itu, pada tahun 2021 PD Sumber daya statusnya berubah menjadi Perseroan Terbatas Sumber Daya Bangkalan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : AHU-0015556AH.01,01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sumber Daya Bangkalan. Dengan demikian, modal PT Sumber Daya diketahui menjadi sebesar Rp 78 miliar.

Kemudian, kata Zainal, berdasarkan analisa Kantor Akuntan Publik (KAP), pada tahun 2021 dan 2022 PT Sumber Daya dinyatakan mengalami kerugian maka sesuai aturan perusahaan tidak wajib menyetorkan keuntungan pada PAD.

Tak hanya terjadi di tahun-tahun lalu, hingga 2024 rupanya PT Sumber Daya masih tidak menyetorkan pendapatan ke pemerintah daerah. Justru, PT Sumber Daya semakin tak berdaya lantaran terjerumus dalam berbagai skandal.

Tak cukup di situ, tahun 2021 perusahaan ini menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum lantaran kasus penyertaan modal kepada pihak swasta. Namun, bukannya memberikan keuntungan finansial, perusahaan ini semakin terpuruk.

Sebab, ada indikasi investasi berupa penyertaan modal yang dilakukan hanya sebatas menghabiskan modal PT Sumber Daya tanpa adanya pengembalian keuntungan. Parahnya, modalnya diduga juga raib tak tersisa. Sekitar Rp 23 miliar uang investasi yang telah dipakai sebagai bentuk kerjasama dengan perusahaan swasta.

Ada sepuluh perusahaan atau pihak ketiga yang diduga telah menikmati aliran dana tersebut dengan modus investasi. Setiap kerjasama dengan pihak ketiga berbeda-beda nilai nominalnya, ada Rp100 juta hingga Rp 15 miliar.

Meskipun begitu, kasus yang membelit PT Sumber Daya tak kunjung ada kejelasan. Bahkan, disinyalir terjadinya tarik ulur kepentingan. Termasuk, Pansus DPRD Bangkalan melakukan pemanggilan untuk mempertanyakan aliran dana Rp 23 miliar di PT Sumber Daya yang diinvestasikan kepada pihak ketiga.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset dari perusahaan swasta PT Tonduk Majeng dan PT Aman yang bekerjasama dengan PT Sumber Daya lantaran tak dapat mengembalikan modal beserta keuntungannya yang telah dipinjamnya.

Termasuk, di tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bangkalan juga tengah menyelidiki kasus investasi penyertaan modal tahun 2019, kepada Usaha Dagang Al-Mabruq. Bahkan, mantan direksi juga telah diperiksa atas kasus yang membelit PT Sumber Daya. Bahkan, ada indikasi bakal adanya penetapan tersangka terhadap kasus yang bergulir di tubuh BUMD ini.

Parahnya lagi, kerjasama semacam ini diduga syarat kepentingan, karena hanya menjadi tempat serapan anggaran oknum pejabat dan birokrasi. Bagaimana tidak, pernah tercatat bupati Bangkalan menjadi komisaris dari PT Sumber Daya. Kemudian, segera diganti pemerintah kabupaten Bangkalan atas nama Sekretaris Daerah untuk jabatan komisaris. Bahkan, kasus BUMD Sumber Daya ini juga telah dilaporkan ke KPK.

Banyaknya persoalan di tubuh PT Sumber Daya disinyalir bersumber dari salah langkah dalam menentukan core bisnis. Termasuk kemampuan pengelolaan manajemen perusahaan yang masih minim, sehingga menyebabkan kerugian yang terus-menerus.

Hal itu terbukti dari pengisian direksi yang syarat akan kepentingan. Bahkan, proses rekrutmennya tak pernah dilakukan terbuka untuk publik. Diduga, perusahaan ini terjebak pada manajemen politik birokrasi. Sehingga, tidak menemukan arah bisnis yang profesional.

Saat mengamati latar belakang direktur utama yang menahkodai PT Sumber Daya, faktanya tak pernah berasal dari pengusaha murni. Sebut saja, Moh Kamil direktur utama 2019-2021 yang merupakan mantan birokrat di pemerintah Bangkalan.

Bahkan, diduga keberadaannya di PT Sumber Daya merupakan balas jasa setelah menjadi tim pemenangan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, R Abd Latif Amin - Mohni.

Selain itu, Moh Fauzan Jakfar direktur periode 2021-2026, keberadaannya pada PT Sumber Daya juga tak mampu membawa perubahan perusahaan. Ia berasal dari kalangan aktivis, birokrasi dan politisi. Keuntungan finansial juga belum bisa diraih perusahaan ini.

Justru di bawah kepemimpinan Fauzan Jakfar, PT Sumber Daya dilaporkan ke Kejari Bangkalan atas berbagai kasus investasi modal yang menyebabkan kerugian perusahaan Sumber Daya.

Namun kabar baiknya, di bawah kepemimpinan Fauzan mampu menegosiasi untuk mendapatkan dan mempercepat proses pengelolaan Participating Interest (PI) dari SKK Migas PHE WMO. Meskipun begitu, hingga tahun 2024 belum juga terealisasi dan seolah hanya menjadi angin segar. Hingga pada September tahun 2023, ia hengkang dari Sumber Daya lantaran mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif.

Jabatannya pun digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari Direktur Keuangan, Moh Aminullah. Di bawah kendalinya, perusahaan tersebut stagnan. Sama halnya dengan pimpinan sebelumnya yang juga tidak tercatat mendapatkan keuntungan dan menyetorkan ke PAD Bangkalan. Padahal, jika melihat gaji direksi dan pegawai PT Sumber Daya, setiap bulan menghabiskan uang hingga puluhan juta.

"Per tanggal 8 Maret 2024, Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) sudah dijabat pak Yudha Alihamsyah. Jadi bukan saya dirutnya," ujar Aminullah.

Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten Bangkalan harusnya mulai berpikir struktur direksi yang berasal dari kalangan pengusaha murni dan berpengalaman tanpa unsur kepentingan. Rekrutmen harus terbuka untuk publik untuk mengetahui kompetensi jabatan direktur yang bakal mengisi kursi pimpinan. Jika perusahaan daerah tersebut tak mau terus merugi dan seolah menjadi sarang korupsi dan kepentingan oknum politik dan birokrasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV