SUARA INDONESIA

PN Tak Terima Gugatan Perlawanan Eksekusi Tanah di Desa Widarapayung Kulon Cilacap, Warga Bersikukuh Pertahankan Lahan Mereka

Satria Galih Saputra - 01 May 2024 | 12:05 - Dibaca 829 kali
Peristiwa PN Tak Terima Gugatan Perlawanan Eksekusi Tanah di Desa Widarapayung Kulon Cilacap, Warga Bersikukuh Pertahankan Lahan Mereka
Siti Chasanah, salah seorang warga pemilik lahan di Desa Widarapayung Kulon Cilacap (kanan) bersama Sariwen (kiri). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Kasus sengketa tanah seluas 176 ubin atau 2.529 meter persegi di Jalan Ciputat RT 14 RW 05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kini memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Cilacap akhirnya memutuskan menolak gugatan perlawanan eksekusi tanah yang dilakukan oleh empat kepala keluarga (KK) yang saat ini menempati tanah sengketa tersebut. Keempat KK atas nama Sariwen, Rohyati, Siti Chasanah dan Witomiarso. 

Penolakan tersebut berdasarkan hasil keputusan PN Cilacap Pasal 207 HIR Jo. Pasal 225 Rbg Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 melalui sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Cilacap tanggal 30 April 2024.

Diketahui, keempat KK tersebut bersama kuasa hukumnya sempat melakukan gugatan perlawanan eksekusi tanah usai Pengadilan Negeri Cilacap akan mengeksekusi lahan mereka pada bulan Maret kemarin. Dalam gugatan yang dilakukan, kuasa hukum menghadirkan saksi yakni mantan Kepala Desa Sairin Fauzi Rahman.

Eksekusi lahan sempat dilakukan pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. Eksekusi dilakukan berdasarkan hasil keputusan PN Cilacap Nomor 3 PTTN tahun 2020/PN Cilacap Junto No 35 PTTG 2005. Namun, eksekusi ditunda lantaran mendapat perlawanan dari pihak tergugat.

Kasus tersebut bermula dari lahan yang ditempati puluhan tahun oleh empat Kepala Keluarga ini semula atas nama Partareja, tiba-tiba diambil alih Djoko Windarto, warga Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala pada 2005 silam.

Kemudian muncul sertifikat baru atas nama Djoko Windarto dengan luasan lahan yang saat ini ditempati oleh keempat warga tersebut. Sedangkan keempat warga ini mengaku memiliki sertifikat masing-masing dan sudah menjadi hak milik. Sehingga, terdapat dua sertifikat ganda atas tanah itu.

Siti Chasanah, salah seorang warga pemilik lahan saat ditemui menyampaikan dirinya bersama ketiga warga bersikukuh akan mempertahankan lahan mereka kendati Pengadilan Negeri Cilacap memutuskan menolak gugatan perlawanan eksekusi tanah tersebut. 

"Ya tetap mempertahankan sebisa mungkin, sekuat tenaga kami karena kami benar-benar membeli," tegas Siti, Selasa (30/4/2024).

Sementara warga lain Sariwen mengaku tanah Partareja yang dibelinya dari Hadi Sumarto seluas 4 ubin (20 meter persegi) pada tahun 1989 sudah bersertifikat atas nama dirinya.

"Kalau asal usul sertifikat saya dasarnya kan membeli, di mutasi desa kan ada terus dari pertanahan datang mengukur, SPPT dari desa ya diukur juga. Dan saya menempat disini sudah 18 tahun. Kalau sertifikatnya pak Joko setau saya sama sekali tidak ada pengukuran dan pengecekan tapi tau-tau dia punya sertifikat, terus menggugat, menang," ungkap Sariwen.

Kepala Desa Widarapayung Kulon Warsam dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan, bahwa warganya yang bersengketa tersebut memiliki bukti terkait jual beli (mutasi) tanah.

"Ada semua di desa, sedangkan sertifikat dari Partareja beralih ke Joko Windarto, tidak ada mutasi di Balai Desa. Intinya tidak ada bukti bahwa Joko beli atau apa tidak ada di administrasi desa," katanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV