SUARA INDONESIA

KPU Jombang Masuk Gugatan PHPU di MK, Penetapan Caleg Terpilih Mundur

Gono Dwi Santoso - 24 April 2024 | 20:04 - Dibaca 764 kali
Politik KPU Jombang Masuk Gugatan PHPU di MK, Penetapan Caleg Terpilih  Mundur
Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, saat ditemui di kantor KPU Jombang, Rabu (24/04/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang belum bisa menetapkan calon terpilih anggota legislatif kabupaten setempat yang terpilih pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Ini karena KPU Kabupaten Jombang masih menjalani proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari salah satu partai politik peserta pemilu yang menggugat perolehan suara pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan adanya gugatan PHPU dari salah satu partai politik.

"Menghadapi gugatan itu, KPU Jombang telah mengirimkan dua orang komisioner yakni divisi hukum dan teknis untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Materi gugatan itu terkait PHPU salah satu partai politik di dapil delapan. Dan Jombang termasuk di dalamnya," terangnya, Rabu (24/4/2024).

Burhan menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan adanya gugatan dan hari ini tengah menyiapkan PHPU di MK. "Untuk persiapan dua anggota kami divisi hukum dan teknis sekarang diundang KPU RI untuk sidang di MK," sebutnya.

Menurutnya, gugatan itu berpengaruh dalam proses tahapan berikutnya, yakni penetapan hasil Pemilu 2024. Dan tahapan itu tidak akan bisa dilakukan apabila keputusan final dari MK belum kelar.

"Karena keputusan MK itu bersifat mengikat dan final. Inikan masih berproses, ya! Kami bisa berproses berikutnya yaitu menetapkan hasil perolehan kursi dan sekaligus menetapkan calon terpilih setelah putusan MK selesai," paparnya.

Burhan menambahkan, sampai saat ini KPU Jombang belum bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 karena tidak punya dasar. Sebab, hasil perolehan suara masih digugat di MK.

"Saat ini kita berproses menunggu keputusan sidang di MK seperti apa, baru kalau ada keputusan kami tetapkan calon terpilih pemilu legislatif tahun 2024," tutupnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV