SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Optimalisasi Perlindungan PMI Kabupaten Cirebon

Redaksi - 23 October 2023 | 07:10 - Dibaca 1.04k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Optimalisasi Perlindungan PMI Kabupaten Cirebon
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Cirebon bersama para PMI Kabupaten Cirebon di acara sosialisasi perlindungan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

CIREBON, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cirebon dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi bersama terkait perlindungan jaminan sosialisasi ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bertempat di Famouz Cafe Cirebon, kegiatan ini diikuti para PMI se-Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Cirebon mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Disebutkan, sebagai bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air. 

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetapi juga kepada keluarga pekerja migran. Misalnya jika ada PMI meninggal dunia dan memiliki anak usia sekolah maka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari TK hingga kuliah.

Karena itu, jika warga Kabupaten Cirebon ingin bekerja ke luar negeri, diharap sesuai prosedur yang benar, diantaranya pastikan sudah daftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko yang dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan yang preminya sangat terjangkau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini.

“Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini. Kami bersama-sama Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” kata Sudarwoto.

Sudarwoto juga mengingatkan pesan Menaker pada seluruh PMI untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan.

"Kami siap melindungi PMI dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua," tegas Sudarwoto.

"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan ”Kerja Keras Bebas Cemas”, yang semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV