SUARA INDONESIA

Bupati Keerom Minta Masyarakat Adat Harus Sepakat Secara Musyawarah Soal DPRK 

Mustakim Ali - 17 November 2023 | 18:11 - Dibaca 1.20k kali
Advertorial Bupati Keerom Minta Masyarakat Adat Harus Sepakat Secara Musyawarah Soal DPRK 
Bupati Keerom, Piter Gusbager.(Doc)

SUARA INDONESIA, KEEROM - Provinsi Papua melalui Kesbangpol melakukan sosialisasi tentang tata Cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Keerom yang berlangsung di Hotel Arso Grand, Jumat (17/11/2023).

Dalam sambutan Pj. Gubernur Provinsi Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun yang dibacakan Sekda Keerom, Trisiswanda mewakili Bupati Keerom, Piter Gusbager menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat strategis sehubungan dengan adanya regulasi terkait dengan tata cara pengisian keanggotaan DPRK kabupaten/kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan yang pelaksanaannya akan dilakukan bersamaan dengan agenda Pemilu Legislatif Pada Tahun 2024.

 

"Agenda politik terhadap pengisian keanggotaan DPRK di Kabupaten dan Kota yang tetapkan melalui mekanisme pengangkatan merupakan agenda baru di Papua," ujar Sekda dalam sambutan Pj. Gubernur Papua.

 

Untuk diketahui, aspek perlakuan khusus telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP) yang mengamanatkan adanya penambahan kursi Anggota DPRK di Kabupaten dan Kota melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.

 

"Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 peraturan pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan pada persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota," terangnya.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Gubernur Papua yang merupakan landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya 1/4 dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

Diakhir sambutan Pj. Gubernur Provinsi Papua, Sekda Keerom, Trisiswanda Indra menyampaikan bahwa pesan Bupati Keerom agar masyarakat keerom dalam pemilihan DPRK harus bijak dan sepakat.

"Dari jumlah kursi DPRD, beberapa keerom mendapatkan 5 kursi DPRK dari 7 suku yang ada. Untuk itu Bupati berpesan untuk memilih dengan bersepakat, mufakat dan bersama," ujarnya.

Sekda juga meminta Kepala Distrik, Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat adat Keerom untuk terus melakukan pendampingan dalam proses tahapan pemilihan DPRK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV