SUARA INDONESIA

BPJAMSOSTEK Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat di Munas Sinode GKIN

Redaksi - 22 March 2024 | 12:03 - Dibaca 572 kali
Advertorial BPJAMSOSTEK Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat di Munas Sinode GKIN
BPJAMSOSTEK Malang sosialisasikan program dan manfaat di Munas Sinode Gereja Kristen Injili Nusantara. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Malang kembali melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Musyawarah Nasional Sinode Gereja Injili Nusantara di Kampus Sekolah Tinggi Alkitab Nusantara (STAN) Malang, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Acara tersebut dihadiri 250 peserta perwakilan dari gereja lokal dan Tim PI GKIN di Seluruh Indonesia. Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh tenaga kerja termasuk tokoh agama, sehingga bila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan dengan tugas keagamaan dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Program ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman akan manfaatnya, sehingga mereka yang hadir dalam acara munas ini segera daftar BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo. 

Widodo memaparkan, manfaat yang diterima peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV