SUARA INDONESIA

Batasan Upah JP Naik, Manfaat Bagi Peserta BPJamsostek Ikut Meningkat

Redaksi - 29 April 2024 | 20:04 - Dibaca 638 kali
Advertorial Batasan Upah JP Naik, Manfaat Bagi Peserta BPJamsostek Ikut Meningkat
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun (JP) telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kepala BPJamsostek Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyebutkan, kenaikan batasan upah tertinggi ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun BPJamsostek menjadi Rp 10.042.300,- dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600,-" ungkap Edi, Senin (29/4/2024).

Dia menyebutkan, untuk persentase program ini tetap sama, yaitu porsi karyawan 1 persen dan porsi perusahaan 2 persen. Menurutnya, bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, BPJamsostek setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3). 

BPJamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4), dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5,05 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024). 

Dengan demikian, berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai Maret 2024, yakni Rp 10.042.300,-.

"Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp 383.400,- menjadi Rp 393.500,-, dan manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp 4.598.100,- menjadi Rp 4.718.110,-," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV