SUARA INDONESIA

Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT GKU Dijadikan Tersangka

Redaksi - 30 April 2024 | 20:04 - Dibaca 786 kali
Advertorial Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT GKU Dijadikan Tersangka
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur belum lama ini telah menetapkan Direktur PT GKU yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai Tersangka. 

Kasus ini bermula dari PT GKU, perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja, yang memungut iuran dari pekerjanya di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur tetapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, dimana PT GKU terdaftar sebagai peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Imam Haryono Safii mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tidak terkecuali PT GKU.

Namun, pasca dilakukan pembinaan, tunggakan iuran masih terus terjadi, sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang, dan benar ditemukan bahwa PT GKU telah memungut iuran dari karyawannya namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian atas kasus tersebut ditingkatkan pada proses selanjutnya, yaitu melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Imam.

Dengan tidak dibayarkannya iuran Jamsostek tersebut, Direktur PT GKU diduga melanggar Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur bahwa Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tri Widodo mengatakan, atas pelimpahan kasus PT GKU ini, tindakan pihaknya diawali dengan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebelum bergulir ke ranah penyidikan.

Atas pemeriksaan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang ditujukan kepada Pimpinan PT GKU.

Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT GKU tidak memberikan jawaban/tanggapan, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan membuat Laporan Kejadian untuk dilanjutkan proses pemanggilan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sampai diterbitkannya penetapan tersangka pada 21 Maret 2024.

Menindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka tersebut, PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap Tersangka pada 18 April 2024 di Ruang Seksi Bina Penegakan Hukum Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 guna dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

Pengambilan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di PT GKU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto mengatakan, terkait penindakan pengenaan pasal terkait BPJS Ketenagakerjaan yang ada di perkara ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur akan all out membawa kasus ini ke ranah Pengadilan dan sudah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, menyambut positif penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara gugatan perdata maupun pengenaan sanksi pidana oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya termasuk perusahaan outsourcing agar semua mematuhi ketentuan serta patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin,” kata Hadi Purnomo. 

Dia juga mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan seperti yang diamanatkan Undang-Undang, dimana penunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja pada perusahaan yang tidak tertib tersebut.

Dan jika resiko kerja itu terjadi, lanjut Hadi, maka perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang mana hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV