SUARA INDONESIA

Dukung Kesejahteraan Pegawai Non ASN, BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan

Mustakim Ali - 17 October 2022 | 09:10 - Dibaca 967 kali
Kesehatan Dukung Kesejahteraan Pegawai Non ASN, BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan
Penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris.

JAYAPURA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja non aparatur sipil negara (Non ASN) Almh.Gustin Adriana Semra Dinas Sosial Kota Jayapura.

Penyerahan santunan dilakukan di  rumah kediaman alrmahum  yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas selaku Plt. Kepala Dinas Sosial kota Jayapura Djong Makanuay dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase kepada ahli waris Simon Petrus Kayadu. 

‘’Ini langkah positif untuk mendukung kesejahteraan Non ASN di wilayah Kota Jayapura. Kita akan intensifkan kerjasama ini dengan melibatkan seluruh Non ASN agar mendapat jaminan sosial sehingga ketika terjadi risiko, ahli waris terbantu dengan adanya santunan,’’ ujar Plt Kepala Dinas Sosial.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan bahwa ahli waris berhak menerima santunan karena korban telah terdaftar sebagai peserta aktif.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Kota Jayapura yang berinisiatif telah mendorong pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jayapura, yang tentunya akan membantu Pemerintah Kota Jayapura meringankan beban baik dari segi social maupun ekonomi kepada keluarga salah satu ahli waris Almh. Gustin Adriana Semra. Mudah-mudahan sinergi antara BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura dengan Pemerintah Kota Jayapura senantiasa berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen BPJAMSOSTEK untuk hadir memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Jayapura, dan tentunya membantu Pemerintah Kota Jayapura dalam upaya menurunkan dampak kemiskinan karena terjadi risiko sosial.” Ungkap kepala BPJAMSOSTEK Jayapura Haryanjas.

“Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari program jaminan kematian. Manfaat program BPJAMSOSTEK sebagai jaring pengaman untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi bagi ahli waris peserta BPJamsostek ,’’ Lanjut Haryanjas.

“Saya berharap, seluruh Non ASN di wilayah Provinsi Papua dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK, termasuk juga untuk tenaga kerja formal dan informal karena banyak manfaat yang diberikan termasuk manfaat tambahan lainnya.” Tutup Haryanjas merujuk kepada kasus simbolis santunan kematian diatas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV