SUARA INDONESIA

Berbahaya Bagi Kesehatan, Jajanan Ciki Ngebul Dilarang Dijual di Kota Batu

Pungky Ansiska - 20 January 2023 | 13:01 - Dibaca 1.74k kali
Kesehatan Berbahaya Bagi Kesehatan, Jajanan Ciki Ngebul Dilarang Dijual di Kota Batu
Dinas Kesehatan Kota Batu bersama Lembaga Perlindungan Konsumen dan Diskoumdag saat melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada PKL yang berjualan Chiki Ngebul. (Ist)

Kota Batu - Jajanan yang sempat viral, yaitu Chiki Ngebul kini menjadi perhatian Pemerintah. Pasalnya, jajanan tersebut diketahui mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Seperti di Kota Batu, jajanan yang menggunakan nitrogen cair itu, saat ini sudah mulai dilarang untuk diperjual belikan. 

Pengawasan dan sosialisasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoumdag) agar pedagang kaki lima yang beroperasi, tidak menjual jajanan dengan bahan yang dianggap kurang lazim tersebut. 

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Batu dr. Icang Saradzin sata melakukan inspeksi mendadak di lapangan, menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pkl yang menjual Chiki Ngebul. 

"Ada empat penjual di Kota Batu, diantaranya Dua pedagang di Alun-alun Batu, satu pedagang di Jatim Park 1, dan satu pedagang di Selecta. Mereka sudah kami himbau dan kami sosialisasi dan ternyata bisa memahami," katanya pada Kamis kemarin (19/1/2023).

Ia juga mengaku Dinkes sendiri saat melakukan sosialisasi juga dibantu oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) selain dengan Diskoumdag. Sehingga pemaparan terhadap pedagang cenderung berjalan lancar karena pedagang juga mengaku telah mengetahui kasus anak yang keracunan ciki ngebul tersebut sehingga saat ini dipastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan jajanan itu.

Lebih lanjut, Icang juga mengatakan untuk pedagang yang berjualan di empat titik tersebut diantaranya warga Kota Batu sendiri dan sebagian warga dari Mojokerto. Dirinya juga menekankan hingga saat ini belum adal kasus keracunan ciki ngebul di Kota Batu.

"Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan dari Kementerian Kesehatan yang merilis Surat Edaran No. KL. 02.02/C/90/2023 pada 6 Januari 2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji. Soalnya liquid nitrogen ini cukup berbahaya, terlebih apabila terdapat asap saat disekitar ada orang yang tengah merokok maka ada potensi tersambar gas tersebut," tutupnya.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Pungky Ansiska
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV