SUARA INDONESIA

Dengan Mengancam, Seorang Pemuda di Purworejo Nekad Tiduri Gadis Pencari Kerja

- 07 November 2020 | 12:11 - Dibaca 1.46k kali
Kriminal Dengan Mengancam, Seorang Pemuda di Purworejo Nekad Tiduri Gadis Pencari Kerja
Foto: Tersangka ARP tengah saat konferensi pers di Polres Purworejo

PURWOREJO,- Seorang Pemuda Asal Kecamatan Banyuurip nekad meniduri seorang gadis setelah mengancam akan menyebarkan foto bugil gadis tersebut. Akibat dari perbuatannya ARP (23) yang juga seorang koki di sebuah rumah makan di Jalan A. Yani Purworejo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Kasatreskrim Iptu Agil Widyas Sampurna, S.IK, M.H. menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban sebut saja Bunga, dengan akun facebook ia mengirim tulisan di group facebook “Loker Purworejo siap kerja” yang berisi tentang sedang mencari pekerjaan. Dari situlah korban kemudian mendapat inbook dari tersangka ARP dan menawarkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan yaitu sebesar 4 juta. 

Pekerjaan yang ditawarkan adalah “Bokingan“ (Pekerja Sek Komersial) dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun korban menolak dengan alasan tidak bisa keluar rumah. Selain menawarkan pekerjaan “Bookingan“ tersangka ARP juga menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per jamnya. 

"Korban tersebut menyetujuinya, Dengan akun fb yang baru tersangka mengirim inbok meminta foto bugil korban dan untuk melakukan VCS (Video Call SEX). Saat VCS tersebut tersangka juga sempat melakukan “Screenshoot” gambar korban yang telanjang," katanya Sabtu (07/11/2020)

Agil Widyas Sampurna menambahkan, tersangka juga menyakinkan korban untuk mengirimkan dengan foto bugil dengan menjamin akan aman dan tidak akan disebar-sebarkan. Setelah mendapatkan “Foto bugil” korban tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani hasrat seksual tersangka dengan cara menyebarkan dokumen elektronik yang berisi ancaman. 

"Akhirnya pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib karena takut foto bugilnya disebarkan akhirnya korban mau menemui tersangka. Mereka bertemu di Pasar “Sendang” masuk Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan Tersangka ARP kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Dipenginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali sampai sekitar pukul 11.00 Wib.

Tak puas setelah melakukan hubungan secara gratis dengan ancaman, selanjutnya ARP pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 tersangka mengchat lagi dengan korban yang pada intinya memaksa VCS (Video Call SEX) lagi. Dengan alasan bahwa hari jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 jadi tersangka masih punya waktu. 

Namun sampai malam korban tidak mau melakukan VCS (Video Call SEX). Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka terus meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman yang sama yaitu akan menyebarkan foto bugilnya. 

"Selain itu Tersangka juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi..

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim. (Agus.S)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV