SUARA INDONESIA

Polres Lamongan Gagalkan Peredaran 20 Ton Gula Rafinasi

M Nur Ali Zulfikar - 24 November 2020 | 16:11 - Dibaca 2.97k kali
Kriminal Polres Lamongan Gagalkan Peredaran 20 Ton Gula Rafinasi
AKBP Harun didampingi Moh. Zamroni menunjukkan gula rafinasi yang berhasil diungkap

LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 20 ton gula Rafinasi yang dijual untuk konsumsi masyarakat. Padahal gula tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri.

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono dalam konferensi pers, Selasa (24/11/2020), membenarkan pengungkapan tersebut.

"Kami mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Hari, 49 tahun, warga Kecamatan Kembangbahu dan Sucipto, 47 tahun warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sementara AL pelaku utama menjadi buronan kami," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. 

Harun mengatakan, pengungkapan berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran gula rafinasi, yang dilakukan dengan cara oper sak, (oper karung).

"Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, ada proses oper sak gula rafinasi ke sak gula kristal putih, di gudang penggilingan padi milik S di Desa Pangambulanadi, Kecamatan Tikung," terang mantan penyidik KPK ini.

Sebelum ditangkap, ujar Harun, tersangka sudah 14 kali berhasil menjual gula rafinasi tersebut kepada masyarakat umum. "Informasi sementara beredar di wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Mojokerto dan Sidoarjo," ujarnya

Harun mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru dua minggu melaksanakan operasi di Lamongan dan langsung ditangkap. Sebelumnya tersangka beroperasi di Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang kami amankan ada 2 truk gula rafinasi, dengan berat 20 ton. Semua masih dikemas dalam 400 sak. Kami juga mengamankan dua buah mesin jahit," ungkap pria asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini.

"Kerugian negara mencapai 60 juta lebih. Kami jerat dengan UU Konsumen, UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 milyar," tegasnya

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Lamongan, Moh. Zamroni yang turut hadir ke lokasi menerangkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Permendag nomor 1 tahun 2019 tentang penggunaan gula rafinasi.

"Gula ini diperuntukkan untuk industri. Untuk dapat dikonsumsi masyarakat harus melalui 2 kali proses lagi baru. Sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan jika gula rafinasi ini dikonsumsi," jelas mantan Kabag Humas Pemkab Lamongan ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV