SUARA INDONESIA

Kejari Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo

Lutfi Hidayat - 01 February 2021 | 19:02 - Dibaca 1.10k kali
Kriminal Kejari Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo
Devi Rincemetavolis, istri terpidana M. Suhadak, Manta Wakil Wali Kota Probolinggo 2014-2019 Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi GIC Kepada Kejari Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti terpidana kasus korupsi mantan Wakil Wali Kota Probolinggo periode 2014-2019, Suhadak, Senin (01/02/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1771 K/PID-SUS/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Uang pengganti sebesar Rp. 775.446.730,75 itu diserahkan Devi Rincemetavolis, istri terpidana M. Suhadak di kantor Kejari setempat.

“Saya berterimakasih kepada Ibu Suhadak yang dalam hal ini telah sangat kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi. Disaksikan pejabat yang hadir, di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, jangan sampai ada pemberitaan hoax yang beredar, terkait pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti yang harus disetor ke kas daerah, namun diberitakan tidak disetorkan,” ujar Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita.

Uang penggati yang telah disetorkan ke kas daerah, lanjut Yeni akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Probolinggo.

Setelah menjadi PAD bisa digunakan untuk pembangunan di Kota Probolinggo yang termasuk hasil dinas kejaksaan. 

Sebab, dalam proses penegakan hukum kejaksaan memiliki tugas dalam pendapatan daerah dari penerimaan negara bukan pajak.

“Hasil dinas yang dihasilkan kejaksaan itu namanya penerimaan negara bukan pajak, jadi dihitung sebagai penerimaan daerah yang bukan bersumber dari pajak. Jadi tugas pokok fungsi Kejari itu tidak hanya dalam proses penegakkan hukum saja. Namun termasuk juga eksekusi tilang, hasil-hasil barang bukti yang disita negara, biaya perkara dan denda yang diberikan pada pelaku tindak pidana," bebernya.

Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Suhadak dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, maka pembayaran uang pengganti dilakukan tuntutan senilai dengan kerugian keuangan daerah berdasarkan hitungan dari ahli BPKP, BPK maupun Inspektorat.

“Pembayaran uang pengganti ini, dalam satu bulan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang apabila tidak dilakukan pembayaran, maka jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap barang yang masih dimiliki ahli warisnya atau si terpidana itu sendiri. Selanjutnya akan dilakukan lelang dan uangnya akan diperhitungkan atau dibayarkan sebagai uang pengganti dan sisanya diserahkan,” imbuh Yeni.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mendukung langkah Kejari dalam melakukan keterbukaan informasi publik.

Sebab penyebaran berita hoax masih saja sering ditemukan. Habib Hadi mengimbau masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi, dengan menelusuri sumber informasi sebelum ikut menyebarluaskan. 

"Budayakan saring dulu sebelum sharing (menyebarkan kembali-red). Jangan sampai kita ikut menyebarkan hoax," pintanya.

Proses penghitungan dan penyerahan uang pengganti terpidana M. Suhadak, disaksikan langsung Wali Kota, Sekda Kota, Inpsektorat, Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan perwakilan Bank Jatim Kota Probolinggo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV