SUARA INDONESIA

Audiensi Penggunaan HGU di Situbondo Masih Belum Temui Titik Terang

Syamsuri - 18 September 2023 | 20:09 - Dibaca 1.16k kali
News Audiensi Penggunaan HGU di Situbondo Masih Belum Temui Titik Terang
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo saat Audinsi memberikan penjelasan kepada Anggota DPRD dan LBH Mitra Santri, Kepala Bagian Pemerintahan, Hukum, Camat Mangaran, Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa serta puluhan masyarakat Desa Tanjung Kamal. (

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Hasil Audiensi antara masyarakat Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo dengan Komisi I DPRD setempat, terkait Gak Guna Usaha (HGU) PT. Primtam masih belum menemui titik terang. 

Diketahui audiensi tersebut, dihadiri oleh LBH Mitra Santri, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Camat Mangaran, Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Tanjung Kamal serta puluhan masyarakat Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran mengeluhkan adanya salim klaim kepemilikan sejak berakhirnya penggunaan Hak Guna Usaha dari PT. Primtam. Sehingga menimbulkan permasalahan pengelolaan dan kepemilikan. 

Penasehat LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Tanjung Kamal, pihaknya kemudian mengajukan surat kepada Komisi I DPRD Situbondo, guna meminta dilakukan audiensi bersama pihak terkait. 

"Adanya pihak ketiga yang menguasai dan menyewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan para petani, ironisnya lagi tanah HGU tersebut diduga dijadikan bancakan untuk meraup uang milyaran rupiah oleh mantan Kepala Desa dengan mengatasnamakan para petani," jelasnya. 

Menurutnya, untuk mengurai dan menelisik kebenaran hal tersebut, LBH MITRA SANTRI Situbondo, meminta kepada DPRD dalam hal ini Komisi I DPRD dan Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk mempertegas tentang HGU tersebut. 

"Hasilnya walaupun dalam audiensi tersebut masih belum ada titik temu, tetapi apa yang disampaikan Pertanahan Situbondo sudah jelas. Ketika HGU ini habis masanya, tetapi selama dua tahun masih tidak diperpanjang maka tanah tersebut dikembalikan lagi kepada negara," ujarnya.

Dengan begitu, menurutnya yang paling berhak untuk memohon kembali adalah warga masyarakat yang mengelola tanah HGU asal, yaitu Warga Desa Tanjung Kamal yang menguasakan Kepada LBH Mitra Santri. 

Selanjutnya, sambung Abd Rahman Saleh, pihaknya akan mempelajari persoalan tanah tersebut. Sebab ada dugaan masalah ini dijadikan bancakan oleh mantan Kades untuk meraup keuntungan miliaran rupiah.

“Ada dugaan mantan Kades Samsul meraup keuntungan milyaran rupiah dari tanah HGU tersebut dan kami punya bukti foto copy kwitansinya. Selama ini, persoalan tanah tersebut tidak terungkap, karena ditutupi. Oleh Karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo akan terus berjuang hingga persoalan ini gamblang dan terang benderang,” ujar Abd Rahman Saleh.

Sementara Penasehat Hukum PT. Primtam Supriyono mengungkapkan, walaupun masih belum ada kesimpulan dari audiensi, namun dirinya menilai yang mempunyai dasar mengelola tanah itu adalah PT. Primtam. Meskipun, kata dia, masa HGU nya sudah berakhir tahun 2011.

"Tetapi berdasarkan aturan itu boleh memperpanjang atau memohon kembali lahan sebagaimana peruntukannya. Bukan setelah dua tahun tidak dimohon lalu tidak bisa diperpanjang atau dimohon kembali, itu tidak benar," ujarnya. 

Dia menuturkan bahwa, status tanah pertambakan yang dikelola masyarakat saat ini, masih milik PT Primtam Prima bukan tanah negara. Yang mana, dapat dianggap tanah negara ketika sudah di somasi dan ada teguran 1,2 dan 3.

"Makanya PT. Primtam Prima saat ini sudah proses memohon kembali HGU nya, hanya tinggal beberapa kekurangan persyaratan yang harus lengkapi, artinya HGU tersebut sudah dimohon kembali oleh pihak PT. Primtam," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV