SUARA INDONESIA

Pemkab dan DPRD Lamongan Sepakati 13 Raperda Jadi Perda, Berikut Detailnya 

Irqam - 30 September 2023 | 08:09 - Dibaca 789 kali
News Pemkab dan DPRD Lamongan Sepakati 13 Raperda Jadi Perda, Berikut Detailnya 
Pemkab dan DPRD Lamongan sepakati 13 Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna pada Jumat (29/09/2023), (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan inisiatif DPRD Tahap I, akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan 13 Raperda itu ditandai dengan rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Lamongan pada Jumat (29/09/2023). Selanjutnya kesepakatan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

"Terhadap 12 Raperda yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sedangkan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian SISPENSI dan E-Perda," kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Pak Yes—sapaan akrab Bupati Lamongan ini berharap hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur maupun Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan Indonesia dapat segera diterima untuk disempurnakan. 

Selain itu sebagai tindaklanjut, Pak Yes meminta, nomor register Perda dapat segera ditetapkan dan diundangkan, terlebih pada pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan bisa segera efektif pada 5 januari 2024.

"Untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah, sebagaimana secara eksplisit diamanatkan dalam peraturan daerah, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pak Yes meminta dukungan DPRD Lamongan dalam pelaksanaan Perda terhadap program bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar mendapatkan kebutuhan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

"Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harus mendapat pengawalan agar tepat sasaran penerimanya. Hal itu merupakan upaya dalam mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, melalui fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah," tandasnya.

Sekadar diketahui 13 Raperda yang disepakati menjadi Perda diantaranya sebagai berikut: 

  1. Raperda Penyelenggaraan Bangunan Daerah.
  2. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Raperda Badan Usaha Milik Desa.
  4. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
  5. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 
  6. Raperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis 
  7. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  8. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  9. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dari Pemkab Lamongan. 
  10. Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
  11. Raperda Irigasi Daerah.
  12. Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase.
  13. Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV