SUARA INDONESIA

Gondol Kayu Jati, Pria Asal Blora Ditangkap. Dua Pelaku Kabur

Gunawan - 06 October 2023 | 19:10 - Dibaca 876 kali
News Gondol Kayu Jati, Pria Asal Blora Ditangkap. Dua Pelaku Kabur
Kasatreskrim AKP Selamet saat konpers penangkapan pelaku pengangkut kayu jati milik negara yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya, Jumat (6/10). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

BLORA, suaraindonesia.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial, S (43) warga Kecamatan Jepon yang diduga mengangkut kayu jati milik negara yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dari Petak 32B RPH payaman BKPH Blungun KPH Cepu, pada hari Kamis (5/10/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet membeberkan bahwa pelaku pada saat melakukan aksinya (pencurian) ketahuan oleh petugas Perhutani yang sedang berpatroli, jalan kaki mendengar suara motor. Petugas tersebut langsung menuju ke sumber suara mendapati tiga orang sedang mengangkut kayu jati.

"Petugas dari Perhutani mencoba mengamankan para pelaku, namun hanya berhasil mengamankan satu orang yaitu S beserta barang bukti sepeda motor dan tiga balok kayu. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ucap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 6.000.930,- (Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah).

"Blora ini hampir 70 wilayahnya hutan, jadi tidak menutup kemungkinan masyarakat akan berfikir secara sepintas untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya adalah melakukan pencurian kayu yang ada di wilayah Blora," imbuh AKP Selamet.

Pelaku terancam Pasal 12 huruf e Juncto pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapoan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentnag Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV