SUARA INDONESIA

Diduga Rekayasa 64 Kunker Fiktif, Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan sebagai Tersangka

Gunawan - 18 October 2023 | 17:10 - Dibaca 1.51k kali
News Diduga Rekayasa 64 Kunker Fiktif, Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan sebagai Tersangka
Kajari Blora, Haris Hasbullah saat konferensi pers penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Blora kasus kunker fiktif, Rabu (18/10/2023). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

BLORA, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif di luar daerah.

"Berdasarkan surat perintah, penetapan tersangka BS sebagai Ketua DPRD Blora periode 2014-2019, pada Selasa 17 Oktober 2023, kemarin," terang Kepala Kejari Kabupaten Blora, Haris Hasbullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023). 

Haris mengatakan, bahwa selama lima tahun penyelidikan, terdapat 64 kegiatan kunker fiktif (luar daerah), pimpinan dan anggota DPRD periode 2014-2019.

"Sebanyak 64 kegiatan, kunker di luar daerah tersebut fiktif yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora," ungkap Haris.

Kunker fiktif di luar daerah tersebut meliputi biaya transport, biaya penginapan, uang harian, uang representasi yang dibebankan pada APBD.

Atas perbuatan itu, Kajari Blora menambahkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 625.467.450 yang dibebankan dari APBD Blora.

"Negara merugi Rp 625 juta, kunker fiktif diluar daerah mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo periode 2014-2019," kata Haris. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV