SUARA INDONESIA

Nasib Ketua MK Anwar Usman Diputus MKMK Hari Ini

Redaksi - 07 November 2023 | 09:11 - Dibaca 898 kali
News Nasib Ketua MK Anwar Usman Diputus MKMK Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama 8 Hakim MK memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, 1

JAKARTA,Suaraindonesia.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Sidang putusan MKMK ini akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, MKMK akan menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran etik Hakim Konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK itu menyangkut batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

"Sidang pleno pengucapan putusan MKMK pada hari ini, pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id, Selasa (7/11/2023).

Putusan MKMK bakal dibacakan oleh ketua MKMK merangkap anggota yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), kemudian sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), serta anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

MKMK bisa menghasilkan tiga keputusan, yakni ditemukan ada pelanggaran berat, pelanggaran ringan dan sama sekali tidak ada pelanggaran. 

Kalau ditemukan adanya pelanggaran berat, maka MKMK dapat menetapkan sanksi pemberhentian tidak hormat. Sementara, jika pelanggaran ringan, dikenai sanksi teguran. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka harus direhabilitasi.

MKMK menerima 21 laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi  terkait putusan MK perihal batas minimal usia capres dan cawapres. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan, sehingga harus diperiksa MKMK 2 kali. 

Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023), MKMK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, ahli, hakim konstitusi serta saksi 

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.







» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV