SUARA INDONESIA

Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK!

Redaksi - 07 November 2023 | 18:11 - Dibaca 828 kali
News  Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK!
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin pembacaan putusan terhadap hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran etik. (foto; screenshot Youtube MK)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Majelis menilai Anwar melakukan pelanggaran berat. 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, yang membacakan putusan MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (7/11/ 2023) petang.

Selain itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldy Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, Anwar tak bisa mencalonkan diri kembali. 

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tambah Jilmly. 

Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat dalam perkara Pemilu dan Pilpres.  “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR. DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikola yang memilki potensi timbulnya benturan kepentingan.” tegas Jimly.

Selain Anwar, MKMK juga memberikan sanksi pada 8 hakim agung yang lain berupa teguran lisan  karena kebocoran informasi di media massa, terkait dinamika putusan MK. Selain itu, Arief Hidayat juga mendapatkan teguran tertulis karena menyampaikan secara terbuka kritik terhadap MK. 

Seperti diberitakan, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu berkaitan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Namun, putusan itu akhirnya menjadi kontroversi.  MK merumuskan sendiri norma, jika seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu atau pilkada bisa mendaftar sebagai capres-cawapres, meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini  seperti memberi tiket pencalonan untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden Prabowo. Karena usianya belum genap 40 tahun (36 tahun-Red), namun dia  Wali Kota Solo. Putusan ini menjadi sorotan karena adanya conflict of interest mengingat Gibran adalah keponakan dari ketua MK. (*) 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV