SUARA INDONESIA

Besaran UMK Ngawi 2024 Ditetapkan Gubernur Jatim, Segini Nilainya

Ari Hermawan - 01 December 2023 | 15:12 - Dibaca 2.88k kali
News Besaran UMK Ngawi 2024 Ditetapkan Gubernur Jatim, Segini Nilainya
Demo buruh tuntut pembayaran gaji di DPRD Ngawi. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) termasuk Kabupaten Ngawi.

Informasi yang berhasil dihimpun Suaraindonesia.co.id untuk Kabupaten Ngawi besaran UMK tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.241.054.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Ngawi, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan besaran UMK tersebut.

"Sudah ditetapkan, UMK Ngawi tahun 2024 sebesar Rp 2.241.054, naik sekitar 3,81 persen dari UMK tahun 2023," kata Supriyadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/12/2023).

Supriyadi mengungkapkan, sebelum ditetapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait, lalu kemudian diusulkan ke tingkat provinsi.

"Semua keterkaitan soal usulan kenaikan UMK sudah kami lakukan, kemudian diusulkan ke provinsi, dan hari ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim," ujarnya.

Diketahui Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur tersebur  sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV