SUARA INDONESIA

Tak Peduli Klaim Pihak Lain, PB PGRI Teguh Sumarno Lanjut Terus

Aditya Mahatva Yodha - 20 December 2023 | 23:12 - Dibaca 11.56k kali
News Tak Peduli Klaim Pihak Lain, PB PGRI Teguh Sumarno Lanjut Terus
Pengurus PB PGRI Periode 2023- 2028 Hasil KLB Surabaya. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2023- 2028 hasil KLB Surabaya, Ilham Wahyudi, mengaku tidak tahu menahu mengenai dualisme atau klaim pihak lain yang mengaku sebagai PB PGRI yang sah.

Ilham mengatakan, saat ini PB PGRI hasil KLB Surabaya hanya fokus dengan program dan tujuan yang dijalankan sesuai amanat hasil KLB Surabaya yang memilih Teguh Sumarno sebagai ketua umum.

"SK Kemenkumham pada 13 November 2023. Yang menjadi landasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pengurus PB PGRI," ujar Ilham Wahyudi, Rabu (20/12/2023).

Ilham mengatakan, dukungan Forum Honorer PGRI 38 provinsi se Indonesia, juga menjadi suatu legitimasi kepengurusan Teguh Sumarno.

"Hari ini para honorer dari 38 provinsi se Indonesia menyatakan mendukung penuh kepungurusan Bapak Teguh Sumarno. Dan ini harus diterima," kata Ilham.

Sementara, Sekjen PB PGRI Mansur Arsyad menambahkan, terhitung sejak 13 November 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia, telah terjadi pergantian kepengurusan Pengurus Besar PGRI.

Dari Pengurus PB PGRI yang lama dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi, Sekretaris Ali H.A. Rahim, dan seterusnya, digantikan oleh Pengurus Besar PGRI yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal tersebut, saudari Unifah Rosyidi secara hukum tidak berhak lagi untuk dan atas nama PB PGRI untuk keperluan apapun,” tegas Mansur.

Selanjutnya, kata Mansur, karena pengurus PB PGRI periode 2019-2023 telah berakhir dengan telah dikeluarkannya SK AHU-0001568.AH.01.08. Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia, maka Unifah Rosyidi, tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi.

“Oleh karena itu, sudah sepatutnya yang bersangkutan sesegera mungkin berkemas dan menyerahkan kantor kepada pengurus yang sah sesuai dengan hukum,” pungkas Mansur. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV