SUARA INDONESIA

Dua Pelaku Curanmor di Cilacap Ditangkap, Delapan Unit Motor Diamankan

Satria Galih Saputra - 22 December 2023 | 14:12 - Dibaca 1.19k kali
News Dua Pelaku Curanmor di Cilacap Ditangkap, Delapan Unit Motor Diamankan
Dua pelaku Curanmor saat digelandang ke Mapolresta Cilacap. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Masing-masing pelaku berinisial US (29) dan AK (31). 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian untuk dijadikan barang bukti. Dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. 

Salah satu pelaku dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas, karena mencoba kabur saat akan ditangkap. 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Di antaranya Bantarsari, Binangun, Kawunganten dan Adipala. 

"Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang sering beraksi di Jakarta. Setelah bebas dari penjara, pelaku pulang ke Cilacap kemudian bertemu rekannya AK dan mengajak untuk melakukan aksi curanmor di Cilacap," jelasnya saat rilis media, Jumat (22/12/2023). 

Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir sembarangan, dan sepeda motor dengan kondisi tidak terkunci stang. 

"Dalam aksinya, kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing. US berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya AK bertugas mengawasi US saat sedang beraksi mencuri sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim. 

Kini, kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutup Kompol Guntar. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV