SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pada Kamis, 4 Januari 2024, tiga narapidana kasus terorisme (Napiter) memperoleh kebebasan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun di Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menerangkan, mereka telah turun ke kategori hijau, menunjukkan tingkat radikalisme, ekstrimisme, dan kekerasan yang rendah.
Satu dari mereka, berinisial S, dibebaskan dari Lapas Sidoarjo. Sementara dua narapidana lainnya, SN dan F, bebas dari Lapas Madiun.
Heni Yuwono menjelaskan, kebebasan ketiganya diberikan setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Status ketiganya kini berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," tambah Heni.
Selama masa tahanan di Lapas, mereka aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif, melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan kembali ke masyarakat.
"Ketiganya telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif," ungkap Heni.
Sementara, Kadek Anton Budiharta, Kalapas Kelas I Madiun, menyatakan, pada 10 Agustus 2023, SN dan F berikrar setia kepada NKRI.
Ia menambahkan, sebelumnya SN terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD), sedangkan F diduga terlibat dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Di waktu sama, Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Sugeng Hardono, mengatakan bahwa S, narapidana di Lapas Sidoarjo, telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023.
Hardono juga menyampaikan, pembebasan bersyarat S didukung oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023.
"S selama masa pidana di Lapas Sidoarjo tidak pernah melanggar aturan, kooperatif, aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan, dan rutin mengikuti kegiatan olahraga di dalam Lapas," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi