SUARA INDONESIA

Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Sejumlah Buruh Datangi Kantor Disnakertrans Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 11 January 2024 | 13:01 - Dibaca 1.28k kali
News Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Sejumlah Buruh Datangi Kantor Disnakertrans Banyuwangi
Mediasi buruh kontrak dan PT Swabina Gatra di kantor Disnakertrans Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Sejumlah perwakilan buruh PT Swabina Gatra beralamat di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, datangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Kamis (11/1/2024).

Mereka mengadu jika kontrak kerja tidak diperpanjang oleh kepanjangan tangan dari perusahaan SIG atau PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tersebut. Padahal, rata-rata mereka bekerja sudah 6-10 tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun di perusahaan.

Dari 50 buruh, terdapat 15 pekerja yang kontraknya berakhir dan tidak dilanjut. Status mereka merupakan karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Swabina Gatra.

Perwakilan belasan pekerja ini meminta agar hak-haknya diberikan oleh perusahaan. Syukur-syukur bisa dipekerjakan kembali, dengan mempertimbangkan sudah cukup lama mereka mengabdi ke perusahaan.

Mediasi berlangsung di ruangan Disnakertrans Banyuwangi. Dua orang perwakilan dari PT Swabina Gatra tampak ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Hasilnya, kedua belah pihak menemui titik sepakat. Hak-hak karyawan dalam hal ini kompensasi seluruhnya telah diberikan meski tidak bisa kembali bekerja di PT Swabina Gatra.

“Hanya saja mereka meminta agar diprioritaskan dan dipekerjakan kembali ketika PT Swabina Gatra membutuhkan tenaga kerja lebih,” kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.

Persoalan kontrak kerja dilanjut maupun tidak, kata Rusdi, kebijakan itu merupakan hak prerogatif perusahaan dengan berbagai pertimbangan.

“Kontrak pekerja ini sudah berakhir 31 Desember 2023. Kontrak tidak diperpanjang apa kata perusahaan, yang jelas kompensasi atau hak-hak karyawan telah diberikan semuanya,” cetusnya.

Legal PT Swabina Gatra, Fahrudin Lubis juga mengatakan, jika persoalan antara perusahaan dan pekerja sudah selesai. Hak-hak karyawan sepenuhnya telah diberikan.

Menurutnya, perusahaan tidak memperpanjang 15 buruh PKWT karena memang pekerjaan sudah berkurang, sehingga kebutuhan pekerja disesuaikan.

“Cuma dari mereka, ketika ketika ada pekerjaan lagi minta diprioritaskan. Tentunya, perusahaan akan sangat mempertimbangkan itu,” kata Lubis.

Sementara pendamping pekerja, Arman Aditama sudah menerima keputusan perusahaan. Terlebih kompensasi telah diberikan beberapa hari lalu.

“Pekerja telah menerima uang kompensasi dan menunggu uang asuransi jaminan hari tua dan bisa diklaimkan ke BPJS,” ucapnya.

Meski persoalan sudah kelar, para pekerja yang tidak diperpanjang kontrak masih sangat berharap kepada PT Swabina Gatra agar dipekerjakan kembali dengan pertimbangan sudah lama mereka mengabdi ke perusahaan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV