SUARA INDONESIA

Mendadak Punya Hutang Rp 25 Juta Melalui Progam Kartu Tani, Warga Banyuanyar Probolinggo Lapor Polisi 

Lutfi Hidayat - 11 January 2024 | 15:01 - Dibaca 1.13k kali
News Mendadak Punya Hutang Rp 25 Juta Melalui Progam Kartu Tani, Warga Banyuanyar Probolinggo Lapor Polisi 
5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo laporkan dugaan penipuan ke Polres Probolomggh

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Kantor Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Probolinggo, didatangi Lim warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.l, Jawa Timur. Warga tersebut didampingi kuasa hukumnya, Asman Afif Ramadhan.

Kedatangan lima warga itu untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani, di mana mereka secara tiba-tiba tercatat memiliki tanggungan hutang ke salah satu bank di Kota Probolinggo, sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Kelima warga tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58) dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah seorang terduga korban penipuan, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya, karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.

"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani. Dia minta saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," ungkapnya, Kamis (11/01/2024).

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, sambung Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya'kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke pihak bank.

"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan kalau pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, oleh karenanya kami laporkan ke Polres Probolinggo," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Asman Afif Ramadhan, menyebut jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah diadukan sebelumnya pada tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.

"Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur, tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia," terangnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Beberapa korban, sudah diperiksa langsung oleh penyidik.

"Benar, sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik," jelas Iptu Fajar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV