SUARA INDONESIA

Ini Sanksi yang Diterima Oknum ASN di Ngawi Gegara Komentar Soal Pilpres

Ari Hermawan - 31 January 2024 | 13:01 - Dibaca 855 kali
News Ini Sanksi yang Diterima Oknum ASN di Ngawi Gegara Komentar Soal Pilpres
Oknum ASN saat diperiksa Bawaslu Ngawi. (Foto: Dok. Ari Hermawan/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Kabid Olahraga Disparpora Ngawi, Jawa Timur, Istamar dijatuhi sanksi administrasi. Sanksi itu buntut komentar Istamar di medsos soal mendukung salah satu calon capres cawapres pemilu 2024.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan sanksi berupa administrasi dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjaga sikap netralitas.

"Keputusan KASN berupa sanksi administrasi, dan membuat pernyataan untuk benar-benar tidak mengulangi dan seterusnya," kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Rabu (31/1/2024).

Ony kembali menegaskan agar ASN di lingkup Pemkab Ngawi untuk menjaga netralitas. Ia berharap agar ASN di Ngawi bisa memahami aturan dan mematuhi aturan terkait netralitas dalam pemilu.

"ASN harus netral, tidak boleh memihak salah satu calon," tegas Ony.

Diberitakan sebelumnya, Istamar diperiksa Bawaslu atas dugaan terlibat kampanye dengan mendukung capres cawapres melalui media sosial, dari pemeriksaan itu Istamar terbukti melanggar netralitas ASN. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV