SUARA INDONESIA

Dua Napiter Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas ll B Ngawi

Ari Hermawan - 02 February 2024 | 16:02 - Dibaca 1.30k kali
News Dua Napiter Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas ll B Ngawi
Dua napiter eks anggota Jamaah Islamiyah ikrar setia NKRI di Lapas Kelas ll B Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESAI, NGAWI - Dua narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Ngawi, ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya merupakan mantan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Dua narapidana terorisme tersebut adalah Edy Soebianto asal Surabaya dengan vonis 3 tahun dan Fikri Muhammad asal Sidoarjo divonis 4 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam ikrarnya, keduanya menyatakan mengakui NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Mereka juga menyatakan melepaskan baiat dari pimpinan kelompok radikal yang diikuti sebelumnya.

"Kami akan menjauhi organisasi radikal yang memecah belah bangsa. Kemudian akan mengabdi kepada keluarga, orang tua, masyarakat dan bangsa. Dan terimakasih kepada pemerintah dalam hal ini lapas kelas II B Ngawi yang selama ini membimbing kami dengan baik," kata Fikri di hadapan awak media, Kamis (1/2/2024).

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sunandar berharap, ikrar setia NKRI tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan, namun dipatuhi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Mengamalkan Pancasila dan setia NKRI harus dilakukan saat nanti kembali ke masyarakat," ujar Asep Sunandar.  

Ikrar kedua napiter itu turut disaksikan Katim Idensos Densus 88 Anti Teror Polri, Sofi perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Forkopimda Kabupaten Ngawi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV