SUARA INDONESIA

Tiga Hari Pelayanan Samsat Bandung Tengah Tutup, Bayar PKB Tahunan Bisa via Daring

Sugiyanto - 08 February 2024 | 05:02 - Dibaca 3.02k kali
News Tiga Hari Pelayanan Samsat Bandung Tengah Tutup, Bayar PKB Tahunan Bisa via Daring
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Mulai hari ini, Kamis 8 Februari hingga Sabtu 10 Februari 2024, pelayanan di kantor Samsat Bandung Tengah, di Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara waktu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.

Ade Sukalsah mengatakan, meski pelayanan di kantor Samsat Bandung Tengah ditutup, masyarakat masih bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yaitu via layanan daring yang sudah tersedia.

"Jadi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, layanan di kantor Samsat Bandung Tengah, kita mulai hari Kamis, Jumat, Sabtu yang konvensionalnya tutup. Namun untuk layanan yang online tetap kita buka," ujar Ade Sukalsah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Bagi wajib pajak yang kebetulan jatuh tempo di hari libur tersebut, kata Ade, itu dibebaskan denda pajaknya. "Ketika dia (wajib pajak) bayar pajak di hari Senin (12 Februari 2024), jadi ada kompensasi," katanya.

Jika masyarakat mendapat kendala saat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui layanan daring, kata Ade Sukalsah, bisa melakukan pembayaran pada hari Senin 12 Februari 2024 di kantor Samsat Bandung Tengah atau di sentral layanan yang sudah disediakan.

"Iya kalau kendala (saat melakukan pembayaran PKB tahunan via online), jangan dipaksakan, mending konvensional saja. Hari Senin (12 Februari 2024), pilihannya kan kalau di kita ada banyak titik sentral layanan, dan itu tidak dikenakan denda," ungkapnya.

"Terus sekali lagi untuk layanan yang online selama tiga hari libur, itu kita buka dalam waktu 24 jam terus berjalan," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada dua hari libur nasional selama Februari 2024.

Kedua hari libur nasional tersebut, adalah peringatan Isra Miraj 1445 H yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024, dan tahun baru Imlek 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sedangkan hari Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama tahun baru Imlek 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV