SUARA INDONESIA

Mahkamah Konstitusi Bersiap Tangani Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Heri Suroyo - 21 February 2024 | 13:02 - Dibaca 536 kali
News Mahkamah Konstitusi Bersiap Tangani Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan, bahwa lembaga tersebut telah melakukan berbagai persiapan untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar ketika dihubungi media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” katanya.

Fajar juga menjelaskan, jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada. Yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja, sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam, sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada, karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.

“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu, karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV