SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Bekuk Pengepul Judi Togel Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Syamsuri - 21 February 2024 | 15:02 - Dibaca 865 kali
News Polres Situbondo Bekuk Pengepul Judi Togel Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Petugas Polres Situbondo saat  menjebloskan tersangka pengepul judi online ke tahanan. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Polres Situbondo, Polda Jatim, mengamankan seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi online jenis toto gelap alias togel.

Pria berinisial BS (45) warga Kecamatan Mangaran tersebut, dibekuk oleh Resmob Satreskrim Polres Situbondo di sebuah warung di Dusun Pokaan, Kecamatan Kapongan, Senin 19 Februari 2024 awal pekan ini.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penangkapan tersangka pengepul judi online ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjual togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapongan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Resmob Satreskrim mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti handphone Oppo yang berisi tangkapan layar pembelian togel dari beberapa orang.

Selain itu, juga ada beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp 134 ribu, sebuah HP Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor. “Sehingga tersangka tak bisa mengelak sebagai pengepul judi online," terangnya.

Lebih lanjut, Momon Suwito menuturkan, berdasarkan bukti yang ditemukan tersebut, penyidik menahan tersangka dan menjeratnya sesuai Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV