SUARA INDONESIA

Semringah, 800 Marbot di Banyuwangi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Nurul Yaqin - 04 March 2024 | 15:03 - Dibaca 670 kali
News Semringah, 800 Marbot di Banyuwangi Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyerahkan secara simbolis jaminan perlindungan sosial kepada ratusan marbot masjid/musala. 

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Ratusan marbot di Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi selama mereka menjalankan tugas mulia menjaga rumah ibadah.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap awal sebanyak 800 marbot telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemkab Banyuwangi menargetkan 1.800 marbot sesuai dengan jumlah masjid/musala di Banyuwangi.

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial. Sebelumnya, bantuan serupa telah diberikan kepada kader posyandu, ketua RT/RW se-Banyuwangi dan lainnya," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (4/3/2024).

Penyerahan simbolis jaminan perlindungan sosial ini dilakukan oleh Bupati Ipuk saat program Bupati Ngantor di Desa (Bupati Ngantor), di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, pada 28 Februari 2024.

"Marbot memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban masjid. Terima kasih kepada para bapak-bapak penjaga masjid, memperlancar ibadah para jamaah," ujar Bupati Ipuk.

Ditambahkan Ketua Baznas Banyuwangi, Lukman Hakim, pendaftaran marbot dalam BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung bertahap, mengingat jumlah masjid di Banyuwangi sebanyak 1800-an.

"Ini adalah tahap awal. Nantinya akan ditambahkan sesuai dana infaq yang ada, hingga seluruh marbot bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Lukman.

Para marbot mendapatkan dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami berharap bantuan ini memberikan rasa aman dan penghargaan yang lebih kepada para marbot yang telah mengabdikan diri dalam tugas-tugas mereka," kata Lukman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV