SUARA INDONESIA

Pengacara Mantan Bupati Bondowoso Sebut Pernyataan Kadis BSBK saat Sidang Kasus OTT KPK di Surabaya 'Ngawur'

Muhammad Nurul Yaqin - 07 March 2024 | 22:03 - Dibaca 1.39k kali
News Pengacara Mantan Bupati Bondowoso Sebut Pernyataan Kadis BSBK saat Sidang Kasus OTT KPK di Surabaya 'Ngawur'
Pengacara mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi saat memberikan keterangan pers (Foto: suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Pengacara mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi mengatakan, pernyataan Munandar Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) saat memberikan kesaksian ketika mengikuti sidang tentang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya 'Ngawur'.

Husnus menila, pernyataan Kadis BSBK Bondowoso itu terkesan menuduh KH. Salwa Arifin terlibat dalam kasus suap yang di OTT KPK.

"Akibat pernyataan Munandar itu seakan-akan mantan Bupati Bondowoso terlibat dalam kasus yang di OTT oleh KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Husnus Sidqi pada media, Kamis (7/3/2024).

Husnus menerangkan, keterlibatan seorang dalam sebuah kasus bisa dilihat dalam proses persidangan apabila namanya masuk dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, nama mantan Bupati Bondowoso itu tidak pernah ada dan masuk dalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU saat persidangan.

"Surat dakwaan bagi JPU dalam ketentuan sebagai dasar pembuktian, atau analisis yuridis sebagai tuntutan penggunaan upaya hukum. Bagi pengadilan atau hakim sebagai dasar ruang lingkup pemeriksaan, artinya apa saja yang disebut dalam dakwah itu jaksa harus bisa membuktikan dalam persidangan siapa siapa yang terlibat terkait kasus yang didakwahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Husnus menuturkan, pernyataan Munandar itu juga terkesan dalam istilah bahasa orang awam ngawur. Sebab apa yang disampaikan itu harus dibuktikan, dan kasus itu merupakan kasus OTT

"Mestinya kesaksian Munandar itu, menjelaskan siapa yang terlibat dan siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menerimanya. Kalau pernyataan Munandar menyebut hal-hal lain itu kan tidak ada kaitanya dengan kasus suap yang di OTT tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan, jika seseorang terlibat dalam sebuah kasus yang disidangkan di pengadilan, pasti disebut dalam surat dakwaan JPU. 

Semua saksi yang diperiksa dalam kasus OTT itu tidak ada yang menyebut keterlibatan mantan bupati, kecuali hanya kesaksian Munandar.

Bahkan, sebelum proses persidangan itu dimulai semua saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk mantan Bupati Bondowoso.

"Di dalam hasil pemeriksaan atau BAP itu tidak ada narasi yang menyatakan keterlibatan mantan Bupati Bondowoso," imbuhnya.

Menurutnya, Konsekuensi Munandar yang telah menyebutkan nama mantan bupati harus bertanggung jawab bisa membuktikan.

"Jika tidak bisa membuktikan maka termasuk pencemaran nama baik, karena sudah menuduh semua pihak (Forkopimda) menerima atau mengetahui terhadap proses OTT," tutupnya.

Seperti diketahui, dilansir dari portal JTV (Jawa Pos Gurp) Munandar hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi.

Dalam salah satu keterangannya menyebutkan bahwa saksi Munandar mengungkapkan bahwa dirinya di perintah sekda untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung, termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD).

Uang fee tersebut diambil dari beberapa pelaksana proyek tujuh persen untuk bupati dan wakil bupati dan semua Forkopimda di kabupaten Bondowoso termasuk ke Kajari Bondowoso, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim juga komandan Brimob juga ke ketua DPRD kabupaten Bondowoso.

Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV