SUARA INDONESIA

Picu Tawuran Antarkelompok, Kapolres Garut Larang Perang Sarung

Sugiyanto - 19 March 2024 | 17:03 - Dibaca 445 kali
News Picu Tawuran Antarkelompok, Kapolres Garut Larang Perang Sarung
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melarang kegiatan perang sarung. (Dok. Polres Garut)

SUARA INDONESIA, GARUT - Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengimbau warga di kabupaten setempat agar tak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan seperti perang sarung.

Karena selain memicu pertikaian antarkelompok, perang sarung juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah kabupaten setempat.

"Tidak ada tradisi atau kegiatan perang sarung. Itu tawuran berkedok perang sarung," kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (19/3/2014).

Para pelaku tawuran perang sarung, kata Yonky, dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 Ayat 1 dan 2. Juga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar tidak melakukan hal tersebut karena dapat meresahkan masyarakat. Jika mendapati atau melihat kejadian tersebut, bisa langsung menggunakan layanan Taros (tanya) Kapolres dan 110," imbuhnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV