SUARA INDONESIA

Pj Gubernur Apresiasi Inisiatif DPRD dalam Pertemuan dengan Perwakilan Serikat Pekerja

Sugiyanto - 21 March 2024 | 17:03 - Dibaca 8.20k kali
News Pj Gubernur Apresiasi Inisiatif DPRD dalam Pertemuan dengan Perwakilan Serikat Pekerja
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Ruang Rapat Komisi V Gedung DPRD Jabar, Rabu (20/3/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin memberikan apresiasi kepada DPRD Jabar yang telah membuka jalan pertemuan dirinya dengan para perwakilan serikat pekerja dalam membahas dan mencari solusi yang sedang diperjuangkan oleh para serikat pekerja di Jawa Barat.

Bey menemui perwakilan pekerja tersebut bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar diantaranya yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi, dan Abdul Harris Bobihoe serta kepala perangkat daerah. Sebelumnya para serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi V Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/3/2024).

"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ungkap Bey.

Tuntutan yang disampaikan mereka kepada Pj Gubernur Jabar dengan tuntutan yang pernah disampaikan pada bulan November 2024.

Yang mana para buruh merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Meskipun begitu, namun Pj Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya yakni tidak akan menerbitkan Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. Karena menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 202, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan-aturan yang mengikat.

"Saya adalah ASN dan terikat aturan-aturan, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey.

Dalam pertemuan tersebut, kata Bey, tidak ditemukan titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Lebih lanjut, Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan-peraturan. "Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun," ujar Bey kembali menegaskan.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan butuh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat, menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun Asosiasi perusahaan lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama Serikat Pekerja.

Dikatakannya, pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja. (Rapat dengar pendapat) untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman-teman Serikat Buruh dan keinginan Asosiasi perusahaan," ujar Achmad Ru'yat.

Sementara salah seorang perwakilan pekerja menyampaikan bahwa UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun. "Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat," kata Ajat Sudrajat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV