SUARA INDONESIA

Polres Tapteng Amankan Seorang Nelayan, Diduga Bandar Narkoba

Lamhot Naibaho - 26 March 2024 | 16:03 - Dibaca 434 kali
News Polres Tapteng Amankan Seorang Nelayan, Diduga Bandar Narkoba
Seorang Nelayan bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, Selasa (26/03/2024).

Pelaku yang diamankan yakni AMS (43) seorang nelayan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Informasi yang didapat bahwa AMS diduga sering terlibat dalam jual beli sabu. Petugas menangkap AMS pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 16:00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan, dari penggeledahan di TKP petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1 gram. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, tepat di pinggir jalan, setelah pelaku AMS membuangnya saat akan ditangkap oleh petugas," terangnya

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial Iyong. 

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.

“Kami menghargai kerjasama masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika ini,” ujarnya.(*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV