SUARA INDONESIA

Ratusan Narapidana Lapas Jombang Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Enam Orang Langsung Bebas

Gono Dwi Santoso - 10 April 2024 | 10:04 - Dibaca 777 kali
News Ratusan Narapidana Lapas Jombang Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Enam Orang Langsung Bebas
Kalapas Kelas IIB Jombang ,Margono saat memberikan remisi idul Fitri 1445 H bagi warga binaan setelah salat idul Fitri di lapas Kelas IIB Jombang, Rabu (10/04/2024).(Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Hari Raya Idul Fitri 1445 H membawa berkah bagi 569 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur. Mereka diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/04/2024).

Kalapas Jombang, Margono mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Dari total 813 orang yang menghuni Lapas Jombang, 569 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi khusus. 563 orang diusulkan mendapat remisi khusus (RK) I dan 6 orang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas," terangnya.

Margono menambahkan, remisi bagi warga binaan lapas kelas IIB Jombang ini yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Alhamdulillah, usulan RK-II bagi 6 narapidana disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga mereka bisa langsung pulang dan berkumpul dengan keluarga saat Lebaran," imbuhnya.

Kalapas Margono menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga negara yang sedang menjalani pidana, seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly.

"Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," pungkasnya.

Pemberian Remisi Khusus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV