SUARA INDONESIA

KPK Tetapkan Pemanggilan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Yang Menjeratnya

Amrizal Zulkarnain - 17 April 2024 | 15:04 - Dibaca 831 kali
News KPK Tetapkan Pemanggilan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Yang Menjeratnya
Tampak Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, saat telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI. Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - KPK RI jadwalkan pemanggilan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor Ali, pada Jumat lusa 19 April 2024. 

Selain itu, Bupati Ahmad Mudhlor Ali, juga siap mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kabag pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan hargai upaya permohonan praperadilan tersangka (Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali).

"Kami siap menghadapinya," ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi suaraindonesia melalui pesan seluler, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Ali Fikri, menjelaskan bahwa sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.

Namun kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tegasnya.

Menurutnya, praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan. "Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, untuk hadir di gedung KPK pada Jumat (19/4).

Pihaknya berharap, tersangka bisa kooperatif sesuai jadwal kehadiran yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Pasalnya, tersangka dapat langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, siap mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut dilontarkan oleh salah satu tim pengacaranya, Mustofa Abidin.

Ia menyatakan akan melakukan upaya hukum yang meliputi tahap praperadilan dan beberapa strategi lainnya, termasuk penanganan terhadap barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap remeh apabila melibatkan seorang kepala daerah.

"Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), barang bukti yang diungkapkan oleh KPK terbilang sangat kecil apabila perkara ini ditangani oleh lembaga tersebut," jelasnya.

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV