SUARA INDONESIA

Kontroversi Pelantikan Mutasi Ratusan ASN di Sidoarjo, DPRD Hadirkan Pakar Hukum

Amrizal Zulkarnain - 22 April 2024 | 18:04 - Dibaca 588 kali
News Kontroversi Pelantikan Mutasi Ratusan ASN di Sidoarjo, DPRD Hadirkan Pakar Hukum
Suasana hearing di gedung paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh stakeholder terkait. (Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pelantikan mutasi ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih menimbulkan kontroversi. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, panggil pihak terkait untuk menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Ia mencatat bahwa Surat Keputusan (SK) pembatalan yang kedua telah tersebar luas di masyarakat

Namun hal itu tidak terjadi pada SK pembatalan yang pertama, sehingga menjadikan perlunya penjelasan lebih lanjut.

Saat hearing di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo pada hari Senin (22/4), disampaikan Dhamroni, bahwa pada SK yang pertama, informasi tersebut baru diketahui dari media sosial setelah menjadi viral, meskipun seharusnya pejabat memiliki kemampuan administrasi yang baik.

Maka timbul pertanyaan mengenai kemampuan Kepala BKD Sidoarjo, mengapa ia tidak mengetahui hal tersebut, terutama karena hal itu merupakan isu nasional yang penting.

"Dalam konteks SK pertama, apakah dasarnya memang memungkinkan untuk dikeluarkan? Dan mengenai SK kedua, apakah Anda (Kepala BKD Sidoarjo) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah?" tanya Dhamroni.

Menurut Rusdianto Sesung, pakar hukum Tata Negara dan Administrasi dari Universitas Narotama Surabaya, SK yang berlaku hingga 30 April secara hukum dianggap sah, meskipun memiliki kecacatan, namun bukan kecacatan dalam hal wewenang.

"Bahwa kecacatan wewenang diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2024. Jika terjadi kecacatan wewenang, konsekuensinya adalah pembatalan secara hukum, namun hal tersebut hanya mengandung kecacatan dalam prosedur," paparnya.

Dengan demikian, saat ini Fenny Apridawati masih menjabat sebagai Sekda Sidoarjo secara resmi, meskipun surat yang dikeluarkan hanya berlaku hingga 30 April.

"Jika ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka masa jabatan Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tidak akan berlangsung hingga 30 April," tambah Sesung.

Pasalnya, menurut hukum administrasi, terdapat asas yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan, di mana setiap keputusan yang diambil oleh pejabat harus dianggap benar asal memiliki kewenangan yang tepat.

"Yang terutama adalah bukan kecacatan dalam kewenangan, karena jika tidak ada kecacatan dalam kewenangan, konsekuensinya adalah kemungkinan pembatalan secara hukum," tambahnya.

Namun demikian, Sesung menegaskan bahwa SK kedua tetap sah.

Sementara itu, Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, menjelaskan bahwa SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang mengadakan perayaan syukuran setelah pelantikan.

"Bahkan banyak yang melakukan penyembelihan hewan seperti sapi atau kambing saat syukuran," kilah Fenny.

Oleh karena itu, ia mengeluarkan SK kedua untuk masalah tersebut, sambil menunggu izin dari Kemendagri RI. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV