SUARA INDONESIA

Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Menonjol, Salah Satunya Perampokan di Blora

Gunawan - 24 April 2024 | 14:04 - Dibaca 477 kali
News Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Menonjol, Salah Satunya Perampokan di Blora
Polda Jateng saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan perampokan toko emas di Blora, Rabu (24/4/2024). (Foto: Polda Jateng untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng mengungkap dua kasus menonjol di wilayah setempat yang terjadi di bulan April 2024. Dari kasus itu, polisi menangkap enam tersangka beserta barang bukti uang tunai, sepeda motor, dan perhiasan dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah konferensi pers di Loby Mapolda Jateng mengatakan, dua kasus itu adalah perampokan dengan menggunakan senjata api di toko emas Blora dan pembunuhan di Sukoharjo.

Menurutnya, kasus pertama yang diungkap adalah perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41) dan GS (29). Secara bergantian, mereka merampok di tiga lokasi berbeda. Yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas "Murni" Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

"Kedua pelaku masuk di dalam toko emas dan mengancam karyawan toko dengan menggunakan senjata api air softgun, saat toko emas akan tutup. Total perhiasan yang berhasil dibawa pelaku adalah berat 1,5 ons senilai Rp 150 juta,” terangnya, Rabu (24/4/2024).

Pengungkapan kasus tersebut, petugas menggunakan metode scientific crime investigation melalui CCTV dan teknologi informasi. Hasilnya lima hari kemudian pada 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung, mengungkap kasus dengan menangkap tiga tersangka di Tulungagung, Jawa Timur.

“Tiga pucuk senjata api (senpi) berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, beserta peluru gotri. Barang bukti lainnya dua unit handphone, satu unit SPM, ratusan perhiasan dan uang tunai Rp 8,2 juta,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua buah handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 8,2 juta.

“Para pelaku ini adalah residivis dan terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat pemakaman umum di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 14 April 2024.

Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari. Korban adalah karyawan swasta inisial SRN (22), warga Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

"Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," sebutnya.

Pelaku RMS yang ditangkap saat di rumahnya, mengakui perbuatannya yang ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada 8 April 2024 bersama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan, polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024. "Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban," tuturnya.

Modusnya, para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Selanjunya, dibuang ke selokan. Pelaku kabur membawa uang, sepeda motor dan handphone milik korban.

"Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti batu yang digunakan pelaku untuk menghantam, satu buah tali untuk menjerat, satu stel pakaian dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV