SUARA INDONESIA

Usai Disorot, Kejari Kampar Periksa Empat Saksi Perkara Tanah Termasuk Mantan Camat Tapung

Yudha Pratama - 25 April 2024 | 18:04 - Dibaca 868 kali
News Usai Disorot, Kejari Kampar Periksa Empat Saksi Perkara Tanah Termasuk Mantan Camat Tapung
Pemeriksaan saksi dalam perkara tanah di Kejaksaan Negeri Kampar, Riau. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar langsung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, memberikan komentar perihal penanganan perkara tersebut.

Menurut Kejari Kampar, ada empat orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka telah diagendakan sebelumnya. Pantauan di lokasi, empat orang itu tidak termasuk Kepala Kantor BPN Kampar, Dedy Kurniawan. Dedy belum pernah diperiksa saat perkara ini masuk dalam tahap penyidikan.

"Hanya ada empat orang yang kita periksa hari ini. Yakni Irwansyah, selaku Camat Tapung 2019, Nurmansyah Sekretaris Camat Tapung 2019, Baidarus selaku Plh Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Tapung 2022, kemudian Firman Edy selaku Staf Honorer Camat Tapung," ujar Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Kamis (25/4/2024).

Mantan Kasi Pidum Kuansing itu mengaku, empat orang tersebut telah diperiksa serentak. Ia pun membeberkan alasan yang mendasari kenapa keempat saksi itu patut diperiksa secara khusus.

Untuk Irwansyah selaku Camat Tapung, kata dia, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam hal Surat Simpanan Keterangan Tanah (SKST) pada saat itu. "Kemudian, Nurmansyah selaku sekcam kala itu. Dia diperiksa terkait beberapa SKT yang ingin kami pertanyakan," ucap Marthalius.

Lalu, Baidrus selaku Plh Kasi Pemerintahan. Yang bersangkutan diperiksa terkait sejumlah dokumen yang diduga diagunkan ke bank.

"Jadi ada beberapa SKT itu dijadikan agunan yang diduga diverifikasi oleh saudara Baidarus. Yang bersangkutan ini, diduga melakukan verifikasi terhadap status tanah yang ada di Indra Sakti yang diagunkan ke bank," jelasnya.

Sedangkan Firman Edy, sambung Marthalius, yang bersangkutan diperiksa terkait permohonan registrasi usulan SKST dari desa ke camat. "Dia ini staf honorer yang diduga turut membantu. Pada saat itu melakukan peregisteran ke register camat dan melakukan stempel," sebut Marthalius.

Martha menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan. Ia akan melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini. "Pada penyidikan ini, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan akan memanggil sejumlah pihak lainya," pungkasnya. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV