SUARA INDONESIA

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang Terungkap, Pelaku Seorang Tukang Kasur

Hoirur Rosikin - 27 April 2024 | 23:04 - Dibaca 1.03k kali
News Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang Terungkap, Pelaku Seorang Tukang Kasur
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tukang kasur asal Kabupaten Bangkalan. Pelaku melakukan kejahatan itu saat memperbaiki kasur milik korban di dalam kamarnya.

Korban berinisial B (6) asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Sedangkan pelaku berinisial J (52 ) asal Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, perbuatan pelaku bermula ketika nenek korban memanggil J untuk membetulkan kasur cucunya.

"Pelaku memperbaiki kasurnya di dalam kamar. Saat dirinya berada di kamar, pelaku memanggil korban dan menutup pintunya hingga melakukan hal yang tidak terpuji," tuturnya, Sabtu (27/04/2024).

Tidak hanya itu, setelah korban melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun.

Akibatnya, korban trauma hingga menceritakan kepada orang tuanya. Mendapat aduan dari buah hatinya, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Dedy menjelaskan, atas laporan pihak keluarga, Tim Satreskrim Polres Sampang, melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku.

"Pada tanggal 25 April 2024, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, di Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang melakukan penahanan," terangnya.

Menurut Dedy, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa pakaian korban, satu buat jaket dan motor Beat warna putih biru dengan nomor polisi M 6808 HY.

Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV