SUARA INDONESIA

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal, Pelaku Dikenakan Sanksi Denda

Redaksi - 10 May 2024 | 18:05 - Dibaca 908 kali
News Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal, Pelaku Dikenakan Sanksi Denda
Petugas Bea Cukai Batam saat mengamankan kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Jembatan 6 Barelang, Jumat 3 Mei 2024 pekan lalu. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEPRI – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang, Jumat 3 Mei 2024 pekan lalu. Namun, para pelaku yang tidak diungkapkan identitasnya itu, hanya dikenai denda tidak sampai berlanjut ke ranah pidana.

Humas Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, pemberlakuan sanksi kepada para pelaku menggunakan mekanisme Ultimum Remedium (UR). Langkah ini disebutnya sesuai dengan undang-undang.

"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR. Sesuai undang-undang, kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut. Dan merek rokok yang mau diselundupkan dengan merek ONOFF dan HMIND," ujar Evi Oktavia kepada awak media ini, Jumat (10/5/2024).

Regulasi yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Pengenaan sanksi kepada pelaku salah satunya menggunakan asas UR.

UR merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Atas adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelas Evi Oktaviana.

Meski dalam kasus upaya penyelundupan rokok ilegal ini, Bea Cukai Batam mengenakan sanksi pidana denda, namun langkah itu diyakini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penyelundupan.

Hanya saja, setelah melewati proses pemeriksaan dan penelitian, Bea Cukai Batam mengaku tidak memiliki data atau identitas para pelaku penyelundupan yang berhasil digagalkan itu. Baik nama maupun perusahaan tempat mereka bekerja. "Pelaku kami tidak ada datanya," ujarnya. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV