SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Izin Keramaian

Imam Hairon - 07 September 2020 | 10:09 - Dibaca 575 kali
Pemerintahan Pemkab Bondowoso Gelar Rakor, Bahas Mekanisme Izin Keramaian
Segenap jajaran Forkopimda Bondowoso di Pendapa Bupati Bondowoso (Foto Bahrullah/Suaraindonesia)


BONDOWOSO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas soal mekanisme perizinan keramaian.

Rakor dilaksanakan bersama satuan gugus tugas covid-19 yang terdiri dari dari pemerintah kabupaten, Polri dan TNI menggelar rakor di Pendapa Bupati, Senin (7/9/2020).

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mengatakan, rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi satuan tugas Covid-19 tentang penerapan aturan.

" Menyamakan persepsi soal Inpres nomor 6 tahun 2020, dan Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Seperti kegiatan pengajian, kegiatan olahraga Gobak Sodor dan sebagainya," kata Wabup Irwan.

Menurut Wabup Irwan, Perbup nomor 50 tahun 2020 ini sudah sesuai dengan kearifan lokal yang difasilitasi oleh mendagri dalam rangka penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020.

Dia mengaku Perbup tersebut sudah diterapkan. Untuk penerapannya yang di Bondowoso secara hirarki dilaksanakan oleh BPBD yang dibantu oleh TNI-Polri.

"Jaka di pusat yang bertugas melakukan monitoring sebagai pelaksana tugasnya adalah ditangani oleh BNPB," ujarnya.

Dua membeberkan, yang terpapar di Bondowoso saat ini mulai ada peningkatan dan masuk kategori zona orange.

" Saat ini tingkat penularannya masih tinggi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan penerapan kedisiplinan dan protokol kesehatan, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Target kita bagaimana Bondowoso ini masuk zona kuning maupun zona hijau," imbuhnya.  

Irwan menambahkan SOP perizinan perlu diatur. Di tingkat kecamatan harus ada rekomendasi dari Polsek dan Koramil, baru yang memberikan izin dari kecamatan.

" Mekanismenya perizinan ditandatangani oleh camat, tapi harus rekom Kapolsek dan Danramil. Untuk tingkat kabupaten, bupati sebagai ketua gugus tugas, melimpahkan ke BPBD, tapi rekomendasinya tetap dari Polres dan Kodim," tutur Irwan.

Selain itu kata dia, pelaksana kegiatan juga harus menandatangani beberapa surat pernyataan bermaterai, yang berkenaan dengan komitmen saat acara maupun setelahnya.

Diantara surat pernyataan tersebut, yakni pelaksana harus siap mematuhi protokol kesehatan, dalam melaksanakan kegiatan. Serta ada klausul, bahwa pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, harus siap dibubarkan.

"Apabila kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai menimbulkan klaster baru, maka harus bertanggung jawab untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Salwa Arifin, Wabup Irwan, Kapolres dan perwakilan Kodim 0822, kejaksaan, camat, Kapolsek, serta Danramil dari 23 kecamatan yang ada di Bondowoso.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024