SUARA INDONESIA

Minim Kesadaran Masyarakat, Operasi Yustisi jadi Langkah Akhir Penanganan Covid-19 di Trenggalek

- 05 October 2020 | 10:10 - Dibaca 865 kali
Pemerintahan Minim Kesadaran Masyarakat, Operasi Yustisi jadi Langkah Akhir Penanganan Covid-19 di Trenggalek
Operasi yustisi di Trenggalek

TRENGGALEK - Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan sebagai upaya penegakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus dilaksanakan.

Upaya ini menjadi solusi ampuh mengingat kenyataan di lapangan masih ditemui masyarakat dengan berbagai alasan tidak memakai atau menggunakan masker.

"Kami menyambut baik operasi yustisi gabungan penegakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan tim gabungan," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Drs. Benny Sampirwanto, Senin (5/10/2020).

Disampaikan Benny, berbagai kegiatan sosialisasi telah banyak dilakukan oleh pemerintah pada semua tingkatan. Bahkan, beberapa operasi yang sama juga dilakukan.

Kendati demikian, di lapangan masih ditemui masyarakat, dengan berbagai alasan tidak memakai atau menggunakan masker. 

"Maka kami yakin dengan adanya operasi yustisi ini menjadi satu diantara upaya terakhir yang paling ampuh untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, kesadaran akan arti pentingnya pemakaian masker untuk mencegah dan memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

Karena, selama vaksin covid-19 belum ditemukan, penggunakan masker yang benar menjadi cara utama pencegahan virus ini. Selain itu, cara utama lainnya adalah terus konsisten menerapkan protokol kesehatan lainnya.

"Tentunya dengan menjaga jarak atau melakukan physical distancing dengan lawan bicara," tuturnya.

Juga sering mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, serta menjalani prilaku hidup sehat, seperti tidur dan makan cukup, serta tidak sering stress.

Diterangkan Benny, bagi yang melanggarnya bakal diberikan sanksi denda administrasi, selebihnya diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu wajib serta pemakaian rompi oranye untuk menjalankan hukuman membersihkan Gasum.

Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah penularan Covid-19, sesuai Perda Prov Jatim 2/2020.

Pergub 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta Perbup Trenggalek 31/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024