SUARA INDONESIA

Antisipasi Penumpukan Sukwan, Dispendik Jember Larang Pengangkatan Guru Baru

Wildan Mukhlishah Sy - 12 April 2022 | 09:04 - Dibaca 1.53k kali
Pemerintahan Antisipasi Penumpukan Sukwan, Dispendik Jember Larang Pengangkatan Guru Baru
Plt Dispendik Jember, Sukowinarno (Foto: Istimewa)
JEMBER- Setelah menyelesaikan penyerahan SK Bupati kepada ratusan Guru Tidak Tidak (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, melarang adanya pengangkatan guru dan pegawai baru, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bahkan, pihak Dispendik diketahui telah mengkonsep surat edaran, mengenai larangan tersebut.

Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk antisipasi terjadinya penumpukan tenaga sukwan pada lembaga yang berada di bawah naungan Dispendik Jember.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Plt Dispendik Jember Sukowinarno, setelah penyerahan SK Bupati di acara Wes Wayahe Jember Berbagi, Minggu (10/4/2022).

"Untuk sementara waktu, kami larang seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP mengangkat guru atau pegawai baru. Ini penting, untuk mencegah adanya penumpukan," ungkapnya.

Sukowinarno menyebutkan, dalam skema penempatan seorang guru terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Untuk itu, diperlukan adanya kajian yang dilakukan secara tepat dan profesional.

"Itu tidak mudah, prosesnya panjang. Makanya, dengan tuntasnya penyerahan SK ini, Kepala Sekolah belum boleh mengangkat guru sukwan baru," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024