SUARA INDONESIA

Ratusan Pegawai Non ASN Diduga 'Selundupan', Begini Penjelasan BKPSDM Jember

Wildan Mukhlishah Sy - 13 October 2022 | 01:10 - Dibaca 2.06k kali
Pemerintahan Ratusan Pegawai Non ASN Diduga 'Selundupan', Begini Penjelasan BKPSDM Jember
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno (Foto Istimewa)

JEMBER -  Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menegaskan, bahwa 948 pegawai non ASN yang masuk dalam pendataan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bukanlah selundupan.

Dirinya menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi total dari sekitar 27 jabatan dengan kategori driver atau pengemudi, petugas kebersihan, penjaga keamanan dan sejenisnya, yang berasal dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember.

“Jumlah ratusan itu, bukan selundupan, itu ada orangnya,” tegasnya, saat diwawancarai secara langsung oleh media suaraindonesia.co.id, Rabu (12/10/2022).

BKPSDM mengaku telah melakukan pendataan tenaga honorer sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. 

Kemudian, nama-nama pegawai juga didaftarkan pada aplikasi pendataan Tenaga Non ASN oleh Perangkat Daerah Kabupaten Jember.

Dirinya mengungkapkan, sebelumnya tidak ada pernyataan secara tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menerangkan terkait larangan bagi kabupaten/kota di Indonesia untuk memasukkan tiga kategori pegawai yang telah disebutkan tersebut ke dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sebelumnya tidak diterangkan secara jelas, kalau tiga kategori itu atau sejenisnya, tidak boleh masuk dalam pendataan. Sehingga masih banyak kabupaten/kota mengalami persoalan serupa, bukan hanya Jember saja,” lanjutnya.

Lebih jauh, Suko menerangkan, jika mengacu pada Surat Edaran BKN tertanggal 7 Oktober 2022, supir/pengemudi, petugas kebersihan, penjaga keamanan dan sejenisnya, adalah mereka yang tidak diperbolehkan untuk masuk dalam daftar Pegawai Non ASN.

Selanjutnya, apabila tidak ada perubahan regulasi, maka pegawai non ASN tersebut harus dikeluarkan dari pendataan. 

Kendati demikian, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kemenpan, BKN Pusat dan BKN Jawa Timur, sebagai salah satu upaya untuk mencari solusi yang tepat demi menangani persoalan tersebut.

“Kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh OPD Pemkab Jember, untuk menangani hal ini. Kami pun sudah berkirim surat ke pusat, untuk membahas hal ini,” tandas Suko.

Sekedar diinformasikan, setelah Pemkab Jember melakukan uji publik pendataan pegawai non ASN Tahun 2022 tersebar dugaan bahwa ratusan nama yang masuk didalamnya merupakan selundupan atau titipan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya SE dari BKN tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kabupaten Jember menjadi salah satu Pemkab yang masuk dalam daftar tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024